Published On: Tue, Dec 31st, 2024

Audiensi antara SP TPK Koja & Komisioner KOMNAS HAM

SP TPK Koja bersama KOMNAS HAM

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka mempercepat penyelesaian perselisihan dan membina hubungan industrial yang kondusif, Serikat Pekerja TPK Koja (SP TPK Koja) melaksanakan audiensi bersama dengan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Prabianto Mukti Wibowo untuk mendiskusikan beberapa poin penting. Salah satunya soal kelanjutan Perselisihan Kekurangan Jasa Produksi (Jaspro) Tahun 2022 – 2023.

Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi mengatakan, bahwa mengacu pada peningkatan signifikan kinerja operasional dan keuangan Perusahaan tahun 2024, bahkan tercatat melampaui target RKAP, pihak SP TPK Koja mengagendakan beberapa poin penting bersama Komnas HAM agar tetap bisa menjaga hubungan industrial kondusif yang adil.

“Kami membahas lima poin penting bersama dengan Komnas HAM agar dapat menjadi perhatian serius dari pihak Manajemen TPK Koja, termasuk para pemilik perusahaan baik Pelindo maupun HPI,” tutur Farudi kepada Maritimnews usai Audiensi yang dilaksanakan di Gedung KOMNAS HAM Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Berikut hasil Audiensi Serikat Pekerja TPK Koja dengan Komnas HAM yang dirangkum Maritimnews;
1. Kelanjutan Perselisihan Kekurangan Jaspro 2022-2023; Diskusi difokuskan pada tindak lanjut atas perselisihan terkait kekurangan pembayaran Jaspro tahun 2022-2023, yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SP TPK Koja menegaskan pentingnya dialog dan komunikasi sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.

2. Komitmen pada Kondusifitas dan Pelayanan Prima; SP TPK Koja menyampaikan komitmen untuk terus menjaga suasana kerja yang kondusif dan memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan, meskipun ada beberapa isu yang memerlukan perhatian khusus.

3. Rencana Tindak Lanjut Komnas HAM; Komnas HAM akan mengundang pihak manajemen untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai isu-isu yang menjadi perhatian, termasuk tindak lanjut atas perselisihan yang ada.

4. Pembahasan Legal Action dan Pengajuan Eksekusi; Salah satu poin penting lainnya adalah pembahasan mengenai langkah hukum yang akan dilanjutkan, termasuk pengajuan eksekusi atas keputusan PHI sebagai upaya penegakan hak pekerja yang telah diputuskan secara hukum.

5. Indikasi Union busting; Pemberangusan Serikat Pekerja di Masa Lalu, perbuatan Diskriminasi, terhadap pengurus Serikat serta perwakilan Majelis Pekerja, terhadap Hak pekerja dan keluarga pekerja pada masa manajemen sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu perhatian yang diharapkan dapat ditangani secara adil untuk menciptakan hubungan industrial nan sehat dan berkeadilan.

(Bayu Jagadsea/MN)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com