Categories: HukumPelabuhanTerbaru

Penegakan Hukum di Kopkar TPK Koja Jadi Panglima Tertinggi

TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Jakarta (Maritimnews) – Penegakan hukum menjadi pilar penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam pengelolaan koperasi pekerja. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan ketertiban hukum harus ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan. Karenanya penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi bagi organisasi Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Hal itu ditegaskan Masykur Isnan, S.H. (Masykur Isnan & Partners) selaku kuasa hukum pihak Kopkar TPK Koja kepada Maritimnews, terkait kasus dugaan upaya penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan terhadap terduga berinisial RRL, selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode tahun 2020–2023.

Menurut Masykur Isnan, pihak Kopkar TPK Koja akan selalu menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dengan menghormati dan mendukung sepenuhnya segala bentuk proses hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan organisasi koperasi pekerja.

“Kopkar TPK Koja telah mengajukan upaya terhadap saudara RRL selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode 2020–2023, atas dugaan penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan, hal ini ditujukan sebagai langkah perlindungan hukum atas aset koperasi serta sebagai bentuk tanggung jawab pengurus menjaga prinsip kehati-hatian dalam tata kelola koperasi,” terang Isnan kepada Maritimnews di Jakarta, Sabtu (26/07).

Masykur Isnan & Partners mendorong RRL warga Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 202/Pdt.G/2024/PN.Bks diputus tanggal 24 Oktober 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 794/Pdt/2024/PT. Bdg diputus tanggal 7 Januari 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2529 K/PDT/ 2025 diputus tanggal 14 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni membayar kerugian Kopkar TPK Koja sebesar Rp.240.974.999,- (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.

“Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, bahwa tindakan yang bersangkutan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tergugat diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian kepada Pengurus dan Anggota Kopkar TPK Koja.

Di lain sisi, KSO TPK Koja agar mempertimbangkan secara objektif memberikan sanksi tegas terhadap individu-individu yang memiliki hubungan kerja, namun terbukti melakukan atas perbuatan tidak terpuji dan tercela, melawan hukum, tidak profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Throughput IPC TPK Palembang 2025, Ditengah Fluktuasi Perdagangan Sumsel

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…

4 hours ago

Pelindo Berbagi Kiat Kelola Uang Masa Depan Pekerja

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…

1 day ago

IPC TPK Gelar Emergency Rescue & First Aid Training TKBM Priok

Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…

2 days ago

Throughput IPC TPK Pontianak Tumbuh 7,47%, Komoditas Kelapa Tertinggi

Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…

4 days ago

Jalan Keluar Pelabuhan Dangkal; Perlukah Judicial Review UU Kelautan?

Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA) Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir…

6 days ago

10 Tahun Berjalan, Muatan Balik Tol Laut Masih Minim

Salah satu permasalahan yang masih terjadi hingga saat ini ialah muatan balik yang masih belum…

1 week ago