Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Bukan yang Pertama dan Mungkin Bukan yang Terakhir; MIMPI INDONESIA MENERAPKAN IMO SOLAS KONVENSI BAGI KAPAL PENUMPANG

Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM Lampung

Pada tanggal 15 Januari tahun 2007, Team KNKT yang diketuai Laksma Setio Rahardjo menyampaikan kepada DPR di Gedung DPR perihal kecelakaan kapal roro penumpang KM Senopati Nusantara, KM Lampung dan KM Tristar.

Kesimpulan awal, bahwa kecelakaan kecelakaan kapal tersebut bukan hanya disebabkan Cuaca buruk tetapi juga factor absen nya regulasi nasional di bidang keselamatan jiwa di laut, dimana sebelumnya regulasi yang digunakan di Indonesia sejak tahun 1935 adalah Ordonansi Kapal SCHIPPEN ORDONANTIE 1935. yang lebih dikenal dgn SO atau diIndonesiakan dengan OK yaitu Ordonansi Kapal 1935 dan. SCHIPPEN VERORDENING 1935, sampai dicabut pada UU Pelayaran no 21 tahun 1992.

Setelah tahun 1992 Indonesia tidak memiliki regulasi nasional terkait keselamatan jiwa di laut, padahal Indonesia telah meratifikasi konvensi SOLAS 1974 (International Convention for the safety of life at sea) yang termasuk salah satu konvensi IMO melalui Keputusan Presiden no. 65 tahun 1980 yang disahkan pada tanggal 17 Desember 1980.

Dimana SOLAS merupakan pengaturan standard minimum untuk keselamatan jiwa di laut bagi kapal kapal yang memiliki GRT 500 keatas dan melayari perairan Internasional.

Itu sebabnya kecelakaan kecelakaan kapal yang terjadi sejak kurun 1992 sampai 2009 (selama 17 tahun) salah satunya akibat karena tidak ada (existing/absen) nya regulasi nasional dimana Departemen Perhubungan dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia nya belum mampu membuat melahirkan regulasi nasional.

Sampai akhirnya kemudian atas bantuan kerja sama technical antara negara IMO, dimana Australia melalui AMSA (Australian Maritime Safety Authority) membantu Departemen Perhubungan Indonesia untuk membuat regulasi nasional tentang standar kapal non konvensi (NCVS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no KM 5 tahun 2009.

Akan tetapi regulasi nasional tentang standar kapal non konvensi ini secara tehnis sangat auh dari mencegah terjadinya kecelakaan kecelakaan kapal penumpang di Indonesia yang banyak menelan korban jiwa di laut. Aturan domestik nasional Indonesia membagi daerah pelayaran untuk menentukan mewajibkan sekoci penyelamat atau tidak.

Kami sekolah ke Jepang buat pelajari ini. Hasilnya kita di Indonesia berbeda dengan Jepang, kapal-kapal penumpang di jepang berlayar dekat pantai tidak lebih dari 30 nautical mile dari daratan pantai. Berbeda dengan Surabaya Banjarmasin 250 nautical mile dan Surabaya Makasar 460 nautical mile.

Dan aturan di Indonesia menetapkan (2) Daerah Pelayaran Kapal terdiri dari :
a. Daerah Pelayaran Semua Lautan yang meliputi semua laut di dunia;

b. Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia (Near Coastal Voyage) yang meliputi daerah yang dibatasi oleh garis-garis yang ditarik dari titik Lintang 1000’00’’ Utara di Pantai Barat Malaysia, sepanjang Pantai Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja dan Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan garis-garis yang ditarik antara Tanjung Tiwan dengan Tanjung Baturampon di Philipina, sepanjang Pantai Selatan Philipina sampai Tanjung San Augustin ke titik lintang 0000’00’’ dan Bujur 14000’00’’ Timur, titik Lintang 0235’00’’ Selatan dan Bujur 14100’00’’ Timur, ditarik ke Selatan hingga ke titik 0910’00’’ Selatan dan bujur 14100’00’’ Timur, ke titik Lintang 1000’00’’ Selatan dan Bujur 14000’00’’ Timur, ke titik Lintang 1011’00’’ Selatan dan Bujur 12100’00’’ Timur, ke titik Lintang 0930’00’’ Selatan dan Bujur 10500’00’’ Timur ke titik Lintang 0200’00’’ Utara dan Bujur 09400’00’’ Timur, ke titik Lintang 0630’00’’ Utara dan Bujur 09400’00’’ sampai dengan titik Lintang 1000’00’’ Utara di Pantai Barat Malaysia;

c. Daerah Pelayaran Lokal yang meliputi jarak dengan radius 500 mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairan pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim. Jika pelabuhan tertunjuk dimaksud terletak pada sungai atau perairan wajib pandu, maka jarak itu diukur dari atau sampai pelampung terluar atau sampai muara sungai atau batas luar dari perairan wajib pandu;

d. Daerah Pelayaran Terbatas yang meliputi jarak dengan radius 100 mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk. Jarak ini diukur antara titik-titik terdekat batas-batas perairan pelabuhan sampai tempat labuh yang lazim. Jika pelabuhan tertunjuk Kementrian Perhubungan di Indonesia bersikeras bahwa Indonesia tetap tidak akan menerapkan SOLAS untuk seluruh kapal kapal penumpang di seluruh Indonesia, dan membiarkan kecelakaan yang sama berulang ulang kembali.

Karena Senopati Nusantara lahir NCVS tapi tetap tidak mencukupi untuk keselamatan kapal kapal penumpang. Hanya dengan memberlakukan SOLAS Convention untuk seluruh kapal penumpang di Indonesia yang mampu mencegah dan mitigasi kecelakaan kapal penumpang di seluruh Indonesia dimasa datang.

Industri penerbangan di Indonesia menerapkan standard ICAO untuk keselamatan penerbangan tetapi industry pelayaran di Indonesia masih belum mampu menerapkan IMO SOLAS Konvensi untuk keselamatan jiwa dilaut dengan pemeo “penumpang Indonesia tidak mampu membayar”.

Kenapa seluruh Menteri Perhubungan berani menerapkan standard ICAO untuk keselamatan penerbangan tetapi pengecut untuk menerapkan IMO SOLAS konvensi bagi keselamatan kapal kapal penumpang di Indonesia ??

Sepertinya kita harus menunggu seorang pemberani menjadi Menteri Perhubungan untuk mimpi Indonesia menerapkan Standard IMO SOLAS konvensi bagi keselamatan kapal kapal penumpang di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Selama SOLAS Convention tidak diberlakukan untuk seluruh kapal penumpang di seluruh Indonesia, akan terus berulang kecelakaan kapal penumpang yang mengorbankan nyawa penumpang yang tidak bersalah.

-Daftar panjang kecelakaan kapal penumpang di seluruh Indonesia:

1. SENOPATI NUSANTARA flooding sunk in 2006.(passenger 46 dead, 347 missing)

2. TRI STAR flooding sunk in 2006.(passenger 28 dead)

3. LAMPUNG fire on board in 2006. (crew 1 dead)

4. LEVINA I fire on board in 2007. (passenger 51 dead, 33 missing)

5. NUSA BAKTI fire on board in 2007. (72 passengers and crew evacuated)

6. DHARMA KENCANA I fire on board in 2008. (720 passengers and crew evacuated)

7. TERATAI PRIMA flooding sunk in 2009. (passenger 9 dead, 300 missing)

8. LAUT TEDUH 2 fire on board in 2011. (passenger 28 dead, 469 passenger and crew evacuated)

9. SALVIA fire on board in 2011. (260 passenger and crew evacuated)

10. MUSTIKA KENCANA II fire on board in 2011. (141 passenger and crew evacuated)

11. WINDU KARSA flooding sunk in 2011. (passenger 12 dead)

12. EXPRESS BAHARI 8C fire on board in 2013. (passenger 6 dead, 13 missing)

13. MUNAWAR FERRY unlashing vehicles cargoes moved, sunk in 2014. (passenger 3 dead)

14. WIHAN SEJAHTERA grounded and sunk in 2015. (200 passenger and crew evacuated)

15. MARINA BARU 2 B flooding and sunk in 2015. (passenger 66 dead, 12 missing)

16. RAFELIA II flooding and sunk in 2016. (passenger 7 dead)

17. ZAHRO EXPRESS fire on board in 2017. (passenger 24 dead)

18. MUTIARA PERSADA III fire on board in 2017. (113 passenger and crew evacuated)

19. MUTIARA SENTOSA I fire on board in 2017. (passenger 5 dead)

20. DHARMA KENCANA II fire on board in 2017. (119 passengers and crew evacuated)

21. ANUGRAH EXPRESS capsized in 2018. (passenger 9 dead)

22. AWET MUDA broken sunk in 2018. (passenger 13 dead)

23. LABITRA ADINDA fire on board in 2018. (30 passenger and crew evacuated)

24. GERBANG SAMUDERA I fire on board in 2018 (crew 3 dead, 145 passenger and crew evacuated)

25. FUNGKA PERMATA V fire on board in 2019. (passenger 13 dead, 7 missing)

26. BSP1 fire on board in 2019. (222 passenger and crew evacuated)

27. DHARMA RUCITRA III, flooding sunk in 2020. (66 passenger and crew evacuated)

28. BAHARI INDONESIA fire on board in 2020. (26 crew evacuated)

29. KARYA INDAH fire on board in 2021. (283 passenger and crew evacuated, 1 passenger missing)

30. YUNICEE flooding sunk in 2021. (passenger 11 dead, 13 missing)

31. SABUK NUSANTARA 91 fire on board in 2022. (crew 1 dead)

32. MUTIARA TIMUR 1 fire on board in 2022. (passenger 1 missing)

33. ROYCE ! fire on board in 2023. (356 passenger and crew evacuated)

34. UMSINI fire on board in 2024. (1677 passenger and crew evacuated)

35. TUNU PRATAMA JAYA flooding sunk in 2025. (passenger 19 dead, 16 missing)

36. NURUL SALSA flooding sunk in 2026. (passenger 3 dead, 16 missing)

37. MUTIARA SENTOSA II fire on board in 2026. (passenger 5 dead)

38. PUTERI YASMIN fire on board in 2026. (passenger 1 dead, 4 missing)

39. VIRGO TRANSPORT 8 flooding capsize in 2026. (passenger 6 dead, unknown missing).
***

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

3 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

3 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

4 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

4 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

6 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

1 week ago