Armada pelayaran

MN, Jakarta – Kebijakan azas cabotage di Indonesia dinilai oleh Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) berhasil menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan, sekaligus berdampak positif bagi perekonomian nasional.

“Investasi di sektor pelayaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya azas cabotage pada tahun 2005 hingga saat ini,” jelas Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto dalam siaran pers yang diterima Maritimnews, Jumat (22/9).

Menurut Carmelita, kebijakan azas cabotage sesuai Inpres 5/2005 dan Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan, bahwa angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia.

Indonesia bukan satu-satunya yang memberlakukan azas cabotage, melainkan beberapa negara lain terlebih dulu menerapkan asas cabotage seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, dan Phillippina.

Untuk diketahui, armada kapal nasional melonjak dari 6,041 unit pada tahun 2005 menjadi 24,046 unit pada tahun 2016, terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus.

Total kapasitas angkut meroket dari 5,67 juta GT pada tahun 2005 menjadi 38,5 juta GT pada tahun 2016, seiring dengan pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional.

“Azas cabotage yang dikeluarkan Pemerintah disambut baik oleh pelaku usaha pelayaran nasional. Hasilnya, kebijakan Pemerintah didukung peran pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus mengalami pertumbuhan pesat,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *