
MN, Jakarta – Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Batam beberapa waktu lalu, dibahas mengenai pengawasan infrastruktur bawah laut terhadap korelasinya pada ketahanan nasional. FGD yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Perhubungan, Komunikasi, TNI AL dalam ini Pushidros, KKP dan instansi lainnya itu mengulas masalah-masalah teknis saat ini terkait pemasangan dan pengawasan infrasturktur bawah laut.
Maka dari itu, pengawasan yang melibatkan lintas instansi ini perlu diatur soal sinergitasnya karena menyangkut kedaulatan suatu negara. Dasar hukum nasional dan internasional menjadi acuan kerja itu agar tetap selaras dalam pelaksanaannya.
“Ada undang-undang yang mengatur soal infrastruktur bawah laut termasuk di antaranya pipa, kabel laut dan fiber optik. Berdasarkan ketentuan ITU (International Telecommunication Union-red) dengan IMO (International Maritime Organization-red) dan UNCLOS, ternyata terjadi perbedaan mendasar soal kabel laut,” ujar Dirut Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Rudiyanto saat berbincang santai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
PT BKI merupakan BUMN yang bergerak di klasifikasi kapal ini terlibat sebagai konsultan pengawas dalam mekanisme tersebut. Sehingga BKI dituntut untuk memberikan masukan yang komprehensif soal masalah ini.
Leading sector pengawasan kabel laut selaku alat komunikasi berada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sementara, karena berada di laut yang membentang di jalur pelayaran sudah pasti melibatkan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penetapan regulasinya.
“Jangan sampai nanti kapal membuang jangkar justru mengenai pipa atau kabel bawah laut, ini kan tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Rudiyanto menambahkan bahwa pemasangan kabel bawah laut perlu memiliki regulasi yang jelas. Misalnya bagaimana yang melewati ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dan dekat dengan fasilitas anjungan minyak, karena hal itu mengandung risiko yang cukup tinggi.
“Kita menemukan masalah itu. Hal ini juga berdampak pada masalah hankam, bisa jadi kabel itu dipasang alat untuk mendeteksi kapal selam yang lewat,” tutur Rudi.
Dirut BKI yang didampingi oleh Sekretaris Perusahaan Sjaifuddin Widjaja itu menjelaskan mengapa pengawasan infrastruktur bawah laut ini perlu melibatkan banyak instansi, karena mengingat pentingnya hal tersebut yang memiliki korelasi terhadap pertahanan negara.
“Dalam aturan ITU setiap negara boleh menaruh instalasi bawah lautnya di negara lain, hanya saja harus dikoordinasikan dengan Kementerian Informasi atau Perhubungan Laut setempat,” tandas pria asal Cirebon tersebut.
Sementara itu, Sjaifuddin Widjaja menjelaskan pengalaman pernah terjadi saat kapal di Surabaya membuang jangkar lalu mengenai kabel bawah laut yang mengakibatkan Pulau Madura mati total. Sehingga pengawasan terhadap instalasi bawah laut dan jalur pelayaran perlu diatur secara detail agar tidak terulang hal demikian.
“Kalau suatu negara seperti itu maka apa yang terjadi? Tentunya ini berkorelasi erat dengan ketahanan nasional di suatu negara. Itu tadi contohnya hanya satu pulau saja sudah memiliki risiko yang luar biasa,” terang Wiwid biasa akrab disapa.
Konsep ketahanan nasional kita yang biasa disebut sebagai geostrategi merupakan penjabaran dari geopolitik Indonesia yang tersusun dalam Wawasan Nusantara. Geostrategi itu kemudian sering diulas melalui aspek Tri Gatra (geografi, demografi, dan sumber kekayaan alam) dan Panca Gatra yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosbud, dan hankam (Ipoleksosbudhankam).
Pengawasan infrastruktur bawah laut telah mencakup keseluruhan gatra tersebut sehingga kuat kaitannya dengan konsep ketahanan nasional. Sehingga tanggung jawab moral PT BKI terhadap ketahanan nasional yang mencakup pengawasan infrastruktur bawah laut menjadi penting di tengah berjalannya visi Poros Maritim Dunia.
(Adit/MN)






