
MN, Jakarta – Setiap badan publik baik Pemerintah atau Lembaga mempunyai tugas penting yang berkewajiban menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara cepat, profesional, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Karenanya unit Kehumasan jadi garda terdepan untuk membangun pemberitaan, informasi dan komunikasi secara wajar, objektif, berimbang. Termasuk mengantisipasi informasi tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Hermanta dalam sambutannya pada acara Forum Kehumasan ke-2 Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2019 yang bertemakan “Optimalisasi Peran Kehumasan Dalam Mengantisipasi Berita Hoaks” di Kemayoran Jakarta, Kamis (29/8).
Hermanta menerangkan, akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan berita palsu atau lebih dikenal istilah “hoaks” oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Jika tidak ada kehati-hatian, netizen pun akan mudah termakan hoax bahkan ikut menyebarkan informasi palsu.
Ditegaskan oleh Hermanta, bukan berarti pemerintah atau lembaga menginginkan pemberitaan yang baik-baik saja, karena bagaimanapun berita positif dan negatif harus disampaikan dengan mengedepankan etika, objektivitas, keakuratan, serta berimbang.
“Berita (negatif) yang beretika, akurat, berimbang bisa juga menjadi pemacu peningkatan kinerja pemerintah atau suatu lembaga agar kedepan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Bayu/MN)






