
MNOL, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengawasan pemanfaatan biota laut secara ilegal. Hal ini dibuktikan dengan upaya penyelamatan penyelundupan sepasang ikan hiu paus (Rhincodon typus) dalam keadaan hidup yang telah dilakukan petugas di Seram Bagian Barat, Maluku.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, hiu paus merupakan salah satu biota yang dilindungi oleh pemerintah dan masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). “Oleh karena itu, tindakan pemanfaatan ikan hiu paus dianggap sebagai suatu tindakan yang illegal,” ungkapnya saat konferensi pers di kantor KKP, Jumat (27/5).
Upaya penyelamatan ini berawal dari Tim Satker PSDKP Ambon yang mendapat laporan tentang adanya pemanfaatan ikan hiu paus secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) yang terletak di Pulau Kasumba – Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku (koordinat 03⁰05’59.2” LS dan 127 ⁰ 56’45.9” BT), pada Minggu 22 Mei 2016.
Selanjutnya Plt Dirjen PSDKP yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja menginstruksikan kepada Stasiun PSDKP Tual dan Satker PSDKP Ambon untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait hal tersebut.
Dua ekor hiu paus berukuran panjang sekitar 4 meter ditemukan berada di Keramba Jaring Apung milik PT Air Biru Maluku yang berkantor di Jalan Tawiri – Ambon dan bergerak di bidang ekspor ikan hidup. Adapun Surat Rekomendasi Gubernur Maluku untuk konservasi ikan hias dan Surat Rekomendasi BKSDA untuk konservasi ikan hias juga ditemukan petugas.
Salah seorang saksi bernama Soim memberi keterangan bahwa kedua ikan hiu paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan, yaitu sejak Februari 2016. Ikan ditangkap oleh seseorang bernama Opan menggunakan alat tangkap purse seine di perairan dekat Pulau Kasumba sekitar 10 mil ke arah barat dari Pulau Kasumba. Salah seorang pengurus berdalih, kedua ikan tersebut merupakan bagian dari pertukaran G to G antara Pemerintah Indonesia dengan Tiongkok.
Dugaan sementara yaitu ada pelanggaran Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan. Bila melanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 UU 31/2004 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti menambahkan, terhadap pelaku akan ditindak tegas dan ikan hiu paus dilepaskan kembali ke habitat alamnya. “Otoritas penerbitan izin pemanfaatan ikan hiu paus hanya diterbitkan oleh Menteri Kelautan, bukan oleh institusi lain,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Kepmen KP NO. 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus), “ikan hiu paus ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan”
KKP Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Singapura
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan hiu paus, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Direktorat Bea dan Cukai melalui Balai Besar KIPM Jakarta I dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penahanan terhadap 150.800 ekor benih Lobster (Panulirus spp) yang akan dikirim ke Singapura (25/5).
“Modus yang digunakan pengirim kali ini adalah dengan menutup kemasan benih lobster dengan komoditas ikan Selar segar,” ungkap Susi.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang/pemeriksaan fisik sesuai prosedur Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan oleh petugas BKIPM Jakarta I bersama dengan petugas Bea dan Cukai serta pihak maskapai penerbangan di area pabean.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa dari 64 boks, 54 boks di antaranya berisi benih lobster (Panulirus sp.). Masing-masing boks berisi 9 kantong benih lobster, total terdapat 479 kantong. “Setiap kantong berisi 315 ekor benih lobster sehingga jumlah keseluruhan adalah 150.885 ekor Benih Lobster,” papar Susi.
Ketidaksesuaian antara dokumen yang dilampirkan dengan barang yang dilaporkan melanggar Pasal 7 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan pasal 7 UU No.31 Tahun 2004 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU Kepabeanan No.17 Tahun 2009.
Berdasarkan Permen KP No. 01 Tahun 2015 bahwa Kepiting, Lobster, dan Rajungan dalam kondisi bertelur dan yang memiliki berat kurang dari 200 gram termasuk yang dilarang untuk diekspor sehingga dilakukan Tindakan Penahanan oleh petugas Karantina Ikan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tan)






