Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  bermitra dengan United States’ Agency for International Development (USAID) dalam  menyelenggarakan pelatihan bagi petugas-petugas pemerintah Indonesia dalam penerapan Ketentuan-ketentuan Negara Pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA), sebuah perjanjian internasional yang baru saja diratifkasi oleh Indonesia pada bulan Juli 2016 yang lalu. Tiga satu puluh negara termasuk Indonesia serta Uni Eropa telah me­ra­ti­fi­kasi perjanjian yang mulai ber­laku secara global pada 5 Juni 2016.

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia akan melakukan upaya-upaya untuk memberantas dan menghalangi penangkapan ikan yang illegal, tak dilaporkan dan tak diatur.

Pelatihan ini meliputi sesi di kelas dan praktik langsung ter­masuk simulasi inspeksi langsung ke kapal yang dicurigai mela­kukan kegiatan ilegal. Pelatihan ini juga mengawali pengem­bangan kurikulum dan pelatihan lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia yang akan menga­jar­kan keterampilan ini secara berjenjang kepada semua petugas yang bekerja di lima pelabuhan perikanan besar yang ditetapkan yaitu: 1) Samudera Bungus di Sumatera Barat, 2) Samudera Nizam Zachman di Jakarta, 3) Samudera Bitung di Sulawesi Utara, 4) Nusantara Ambon di Maluku, dan 5) Nusantara Pela­buhan Ratu di Jawa Barat.

Kuasa Usaha Ad-Interim Ke­du­taan Besar AS Brian McFeeters menyebut, pencurian ikan di perairan Indonesia merugikan miliaran dolar.

Melalui USAID, Amerika Serikat menyediakan USD 39 juta untuk membantu Peme­rintah Indonesia melindungi dan mengelola tujuh juta hektar sumber daya laut dan pesisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *