Oleh : Raja Pasaribu
Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mengubah dan mewujudkannya, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap dimulai dengan pembangunan fondasi dilanjutkan dengan upaya percepatan diberbagai bidang utamanya sektor kelautan dan perikanan.
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan serta tata ruang.
Pemerintah Indonesia mempunyai visi dan misi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dalam pelantikannya, Presiden Indonesia memaparkan bahwa,”Kita harus bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita terlalu lama memunggungi laut, samudera, selat dan teluk. Ini saatnya Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya, semboyan masa lalu agar membahana.”
Sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia mempunyai potensi ekonomi dan kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Adapun potensi tersebut masih belum memberikan kontribusi maksimal bagi negara maupun rakyat Indonesia. Berdasarkan beberapa sumber data diperkirakan kerugian Indonesia yang dikarenakan penangkapan ikan secara illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) adalah sekitar US$ 10-30 miliar per tahun.
Kepentingan nasional yang dimandatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) utamanya adalah terkait dengan pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU) Fishing, yang akan berdampak pada aspek produksi, nilai tambah dan daya saing, pemasaran serta konservasi dengan didukung oleh SDM kompeten dan IPTEK yang inovatif. Hal tersebut mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Kedaulatan diartikan sebagai kemandirian dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan dengan memperkuat kemampuan nasional untuk melakukan penegakan hukum demi mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain. Kemakmuran dicapai melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan pendapatan dan pemerataan pendapatan, sehingga akan meningkatkan taraf hidup dan ketenteraman masyarakat kelautan dan perikanan.
Namun begitu ada beberapa hal yang menurut penulis harus tetap diperhatikan oleh KKP disamping pencapaian-pencapaian yang telah ada selama kurun waktu 2 tahun. Pertama meningkatkan kemandirian dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kedua meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan bagi kemakmuran masyarakat kelautan dan perikanan. Ketiga mengembangkan kompetensi SDM dan IPTEK inovatif yang berkepribadian. Keempat membangun kemandirian pemerintahan guna mewujudkan pranata, nilai-nilai dan jati diri kelembagaan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Semuanya ini demi mewujudkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang lebih baik lagi kedepannya.
*) Penulis adalah Staf Sub Bidang Analisa Media
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI







