Masyarakat Lombok Ikrar tidak akan tangkap Benih Lobster
Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini, sehingga siklus kehidupan lobster bisa berjalan secara normal.
Lombok merupakan aset terbesar sumberdaya lobster di dunia, untuk itu penting menjaga kelestarian aset ini, sehingga siklus kehidupan lobster bisa berjalan secara normal.
Setidaknya 4 juta ekor benih lobster per tahun keluar dari NTB dengan tujuan utama ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Fenomena eksportasi benih lobster ini justru menguntungkan negara lain, sementara Indonesia tidak bisa merasakan nilai tambah apa-apa.
MN, Bali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan di Aula Pascasarjana, Universitas Udayana,…
Negara-negara maju hingga hari ini masih membatasi pembukaan data sistem pengawasan kapal perikanan (Vessel Monitoring System) namun dapat diakses untuk kepentingan tertentu.
Berbeda dengan pernyataan Susi, pada bulan Mei lalu di Jakarta, produksi dan ekspor hasil perikanan di Bitung saat ini telah mengalami kemerosotan drastis.
Bertambahnya stok ikan itu beserta angka impor yang turun sejak 2015 dan bertambahnya konsumsi ikan nasional pada 2016 masih belum diiringi dengan tingkat kesejahteraan nelayan.
bila melihat peran KKP RI baik sebagai institusi negara yang berwenang memberikan rekomendasi impor garam dan secara langsung terlibat di susunan Direksi dan Komisaris PT.Garam sudah seharusnya bertanggung jawab.
MN, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dan melakukan koordinasi secara intens dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memenuhi…
Terkait penangkapan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (10/6) lalu, menyisakan pertanyaan soal keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan praktik illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir (transnational organized crime)