Para Penggugat Sidang Lanjutan Reklamasi Pulau G Nilai Ahli PT APL tidak Layak
MNOL, Jakarta – Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae (CV) secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai pihak penyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) izin reklamasi Pulau G belum teruji kababilitasnya. Ditambah lagi Hesti Nawangsidi merupakan konsultan yang digunakan pemerintah dalam proses penysusunan dua Raperda Reklamasi (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantau Utara Jakarta).
Berbagai LSM dan Ormas seperti KNTI, KIARA, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, WALHI, dan YLBHI menganggap dua Raperda Reklamasi tersebut adalah pemulus proyek reklamasi dan menjadi pemicu operasi tangkap tangan KPK terhadap salah satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT. APL yang juga Direktur dari PT. Muara Wisesa Samudra, tergugat Intervensi pemegang izin reklamasi Pulau G. Diduga suap yang dilakukan terkait dengan pelicin untuk mengesahkan Raperda Reklamasi tersebut.
Penggugat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim atas ahli yang diajukan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Izin Reklamasi Pulau G. Penggugat menilai Hesti Nawangsidi yang diajukan sebagai ahli dari pihak penggugat memiliki konflik kepentingan sebagai penyusun.
“Apabila saksi ahli harus memberikan kesaksian yang obyektif, saksi yang memiliki konflik kepentingan dapat memberikan kesaksian yang tidak obyektif dan netral, bahkan independensi dalam memberikan pendapat dan keterangan sebagai ahli. Dalam hal ini, Hesti nawangsidi merupakan pihak yang menjadi konsultan dari penyusun AMDAL yang tegas tertulis pada Bab 2 halaman II-2 yang menunjukkan 11 orang penyusun AMDAL telah terlampir,” ujar Ketua Bidang komunikasi KNTI Martin Hadiwinata kepada para wartawan.
Dalam memberikan kesaksian, saksi ahli memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan keahliannya. Hesti Nawangsidi yang tertulis dalam data dirinya sebagai Bidang Keahlian dalam Tata Ruang dan Transportasi dengan latar belakang Teknik Planologi malah berbicara mengenai permasalahan lingkungan perairan yang berada di luar dan tidak termasuk keilmuan dari planologi dalam persidangan. Hesti Nawangsidi mengakui bahwa harus ada penetapan masyarakat yang dilibatkan menjadi bagian proses penyusunan AMDAL.
Selanjutnya, Hesti juga mengakui ada banyak banyak permasalahan akibat reklamasi yang tidak selesai diperhitungkan dalam Amdal seperti masalah mengenai masalah sedimentasi yang mengakibatkan masalahaksesibilitas bagi kapal perikanan nelayan dan kerusakan luar biasa hebat apabila dilakukan kesalahan dalam prosesnya.
“Walaupun Penggugat keberatan, hakim tetap melanjutkan proses pemberian keterangan oleh Hesti. Para penggugat memilih untuk tidak menggunakan hak bertanya sebagai sikap untuk menunjukkan keberatan terhadap posisi ahli yang terdapat konflik kepentingan,” tegas Martin.
Selanjutnya, para Penggugat juga mengajukan permohonan penghentian pelaksanaan Izin pelaksanaan melalui keputusan hakim sebagai dasar hukum untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi. Namun hakim yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH., MH tidak merespon permohonan penghentian pelaksanaan reklamasi dengan alasan situasi nasional telah menunjukkan adanya iktikad buruk dari PT. APL dengan dugaan suap dalam memuluskan pengesahan Raperda reklamasi serta penolakan yang massif dari masyarakat dengan penyegelan pulau pada 17 April 2016. (TAN)