Wujudkan SDM Unggul, Perwira TNI AL Mendapat Pencerahan UNCLOS 1982
MN, Jakarta- United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan salah satu sumber hukum internasional yang…
MN, Jakarta- United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan salah satu sumber hukum internasional yang…
Dimasukkanya istilah baru ‘negara kepulauan’ dalam Hukum Laut Internasinal 1982 ini merupakan kesuksesan delegasi Indonesia dalam perjuangan diplomasi. Dengan dasar inilah maka garis pangkal atau base lines untuk memulai pengukuran Laut Teritorial, ZEE dan extended continental shelf kita diukur dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar.
Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban negara pantai (Indonesia) untuk menjaga kedaulatan wilayahnya pada perairan-perairan tersebut dengan menerapkan hukum domestik atas pelanggaran Lintas Damai oleh kapal asing.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 itu menyatakan (1) Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri, (2) Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan dan (3) Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan yakni untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Kariernya yang panjang dan cemerlang, serta sumbangsih yang tidak sediit bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia membuat Tokoh Nasional Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH, LL.M begitu dikenang namanaya.
MNOL – (Ensiklopedia Maritim) Diterimanya konsep Negara kepulauan secara Internasional tidak sertamerta membuat satu Negara dapat sesuka hatinya melarang kapal…