3 Jenis Lintas Navigasi Menurut UNCLOS 1982
MNOL – (Ensiklopedia Maritim)
Diterimanya konsep Negara kepulauan secara Internasional tidak sertamerta membuat satu Negara dapat sesuka hatinya melarang kapal asing memasuki wilayahnya termasuk wilayah territorial Negara tersebut sekalipun. Disinilah perbedaaan pengaturan wilayah laut dan wilayah darat dimana di wilayah laut terdapat perbedaan hak Negara pantai disetiap zona wilayah lautnya (baca: Beda Kedaulatandan Hak Berdaulat di Laut Menurut UNCLOS 1982
Negara Kepulauan Menurut UNCLOS 1982 pasal (46) adalah: Suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan yang dimaksud “Kepulauan” dalam ayat (b) merupakan gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Dalam pengaturan Hukum Laut Internasional, Negara kepulauan seperti Indonesia diharuskan mengakomodasi kepentingan Internasional khususnya kepentingan pelayaran dan penerbangan melalui perairan kepulauan dan laut teritorialnya. Ringkasnya kapal asing masih dapat memasuki wilayahlaut Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada tiga jenis lintas yang diatur dalam UNCLOS 1982 yakni: Hak lintas damai di laut teritorial, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit. Berikut definisinya menurut UNCLOS 1982.
- LINTAS DAMAI (next page 2)