Ilustrasi Foto – Penangkapan kapal kayu oleh petugas di raja Ampat
“Ketua DPW Papua Barat, tadi memberikan kabar untuk mengucapkan terima kasih, karena dengan saran bagaimana menghadapi petugas dengan mengerti undang-undang atau peraturan tentang UMKM bisa memuluskan usaha yang digelutinya,” terang Rinny.
Sehingga, kapal-kapal kayu yang disita oleh petugas karena kedapatan membawa solar bisa dibebaskan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter per bulan. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu, mengatur bahwa pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia. Selain itu, kapalnya pun harus terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Sedangkan dalam kasus ini seluruh kapal nelayan di Raja Ampat yang disita oleh petugas telah terdaftar di SKPD. “Terlebih lagi dengan saran untuk menyampaikan sebagai pengurus Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri dan untuk usaha mikro kecil harus mendapatkan perlakuan khusus, mengingat lokasi daerah yang tergantung alat transportasi dengan solar sangat diperlukan, jadi tidak ada alasan untuk ditangkap,” sambungnya.
Dengan bukti yang kuat seperti itu tidak ada alasan bagi Polair setempat untuk melakukan penyitaan kapal. Sehingga nelayan setempat yang menggunakan kapal kayu dapat leluasa mengembangkan usaha penangkapan ikan di wilayahnya tanpa harus dipersulit dengan birokrasi yang ada.
“Alhamdulillah meskipun hanya saran kecil, Assosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri telah membawa manfaat bagi saudara-saudara kita di daerah,” tambahnya.
Menurutnya hal itu juga telah mengembangkan potensi kemaritiman Kabupaten Raja Ampat melalui penyelamatan nelayan dari oknum-oknum yang ingin menjerat hak nelayan. Sehingga hal itu berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan setempat.
“Semoga sahabat-sahabat semua bisa maksimal berkarya untuk membawa manfaat. Banyak aturan yang sangat bermanfaat untuk melindungi usaha kita,” pungkasnya.
Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…
Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…
Surabaya (Maritimnews) Sepanjang tahun 2025, PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatat kontribusi kepada negara mencapai…
Medan (Maritimnews) - Optimalisasi layanan di seluruh pelabuhan, Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) Group berkomitmen…