Kepentingan Nasional di Balik UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Tinjauan Geoekonomi

Motivasi geo-ekonomi merupakan faktor terpenting untuk melihat urgensi pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Motivasi geo-ekonomi ini diletakkan pada persoalan kekayaan alam Indonesia yang begitu besar namun belum mampu dikelola dengan maksimal oleh bangsa Indonesia. Persoalan yang malah muncul, kegiatan impor menjadi alasan untuk mencukupi kebutuhan nasional, seperti halnya ikan lele, ikan salmon, garam, dan akses penunjang lainnya seperti pakan ikan, obat-obatan ikan, dan bibit ikan.

Otomatis, hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk hasil perikanan dalam negeri serta meningkatkan tingkat inflasi ekonomi. Pemberlakuan undang-undang ini akan menentukan wajah perikanan dan kelautan kita di kemudian hari. Ruh pemberdayaan masyarakat seakan menyala-nyala dalam kebijakan ini dan pemerintah diibaratkan sebagai benteng untuk mem-proteksi “serangan” ekonomi pasar bebas.

Sudah bukan rahasia umum, sebelum diberlakukannya undang-undang ini, selama ini kondisi perikanan dan kelautan selalu dilihat secara parsial dan programatik. Parsial dan programatik merupakan kebijakan yang reformis, pragmatis dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat perikanan dan kelautan. Penulis mengpresiaasi seluruh stakeholder yang terlibat dalam memperjuangkan proses kelahiran undang-undang ini.

Kepentingan nasional dibalik undang-undang ini sangat kental kaitannya dengan konsepsi Nawacita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada poin pertama, yakni menghadirkan kembali peran negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat diri sebagai negara maritim.

Kemudian diperkuat oleh poin keenam, yakni meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

Termaktub dalam undang-undang ini berkaitan dengan pertama, akses perbankan dan permodalan bagi kegiatan usaha perikanan baik budidaya, tangkap maupun tambak garam. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas baik produksi maupun pendapatan usaha.

Kesejahteraan nelayan menjadi visi utama dalam UU Perlindungan Nelaya, Petambak Ikan dan Petani Garam

Kedua, bantuan hukum bagi masyarakat nelayan yang mengalami masalah dalam aktivitas menangkap ikan di laut. Bantuan hukum diberikan untuk menjamin keamanan masyarakat yang mengalami masalah di bidang hukum dengan pihak lain seperti kapal negara lain. Ketiga, akses produksi yang diberikan pemerintah melalui subsidi maupun non-subsidi seperti bahan bakar minyak, bibit ikan, pakan, obat-obatan, dan campuran bahan pembuatan garam.

Akses produksi ini diberikan untuk memudahkan dan menekan biaya produksi sehingga dapat menjaga kestabilan harga di tingkatan produsen. Selain menurunkan tingkat biaya produksi dan harga juga ditujukan untuk menekan arus impor terhadap permintaan produk hasil perikanan.

Keempat, menjamin keselamatan dan melindungi segenap rakyat Indonesia terutama nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Persoalan Pertahanan dan Keamanan menjadi pokok penting pada bahasan UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam karena  militer yang merupakan garda terdepan dalam hal menjaga teritori wilayah perairan Indonesia perlu disokong oleh nelayan.

Page: 1 2 3

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

View Comments

  • kndala d pembudidaya slaku produsen yaitu hrga ikan dtentukan oleh tengkulak-tengkulak yg siap membeli hasil produksi .. harga cnderung dtekan krn tengkulang tdk mau ambil rugi sbg perpanjngn tgan k konsumen .. sehingga hrga d tngkat produsem cnderung stabil dn jarang meningkat .. memang betul bbrp bulan komoditi mengalami kenaikan .. tp hal ini jg di ikuti kenaikan pengeluaran .. dgan bgtu .. sya memprtnyakan peran pmerintah dlm menntukan hrga ikan .. apkh memtong jalur distrbusi ato pngktan produksi atau bgaiman .. trima kasiht

    • Sejauh ini pemerintah senantiasa melibatkan para stakeholdr dlm menentukan harga. Kita semua tahu harga ikan sangat sulit itk stabil krn banyak faktor yg mempengaruhinya... Namun, memang ada beberapa daerah yg tidak berjalan pola sinergi tersebut. Saran kami hanya bgmn mengoptimalisasi peran Koperasi Nelayan agar penentuan harga benar-benar ditetapkan dgn prinsip kekeluargaan dan gotong royong

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Dukung Pembangunan Palembang New Port Tanjung Carat

Palembang (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama para mitra dalam konsorsium berkomitmen mendukung pembangunan…

1 week ago

Pelindo dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi untuk Taman Km 0 & Buffer Area

Makassar (Makassar) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dalam rangka…

1 week ago

Partisipasi Pelindo Solusi Digital bagi Program Mudik Bersama Pelindo Group 2026

Jakarta (Maritimnews) - Partisipasi aktif Pelindo Solusi Digital dalam program Mudik Bersama Lebaran 2026 yang…

2 weeks ago

Pelabuhan Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi SOP Pelayanan Kapal Terkini

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka upaya pelayanan dan kelancaran operasional kapal penumpang penyebrangan rute Kepulauan…

2 weeks ago

Tantangan Penyedia Jasa Manning Saat Ini

Oleh : Dr Dayan Hakim NS Jasa manning, atau sering disebut crew manning atau manning…

2 weeks ago

System Gate Pass Berhasil; Pasca Lebaran 2026, Tanjung Priok Lancar

Jakarta (Maritimnews) - Pengaturan Gate Pass Terminal Peti Kemas yang dilakukan terkoordinasi dan terukur, dinilai…

2 weeks ago