Kepentingan Nasional dalam Bingkai Poros Maritim

Kepentingan nasional untuk mewujudkan poros maritim dunia, tumbuh berkembang seiring lahinrnya undang-undang ini. Hal lain yang perlu disoroti adalah pembagian kewenangan antara tiap kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia, beserta Pemerintah Daerah.

Hal lain yang perlu diatur dalam menjalankan amanat undang-undang ini yakni; Pertama, ketersediaan lahan untuk kegiatan usaha budidaya air tawar, payau dan air asin menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan tingkat produktivitas perikanan daerah maupun nasional. Untuk mencukupi kebutuhan pangan berupa produk hasil perikanan maka dibutuhkan luasan areal usaha budidaya kepada masyarakat yang juga tertuang dalam konsep Nawacita mengenai program landreform.

Kedua, Industrialisasi perikanan nasional dalam hal ini diibaratkan sebagai tiang kokoh penyangga kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Penyangga akan fluktuasi harga pasar, membendung arus impor produk hasil perikanan, dan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan. Di samping itu, industrialisasi perikanan nasional dibutuhkan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan, dan mampu meningkatkan nilai mutu dan kualitas produk hasil perikanan. Sementara itu, di satu sisi, industrialisasi perikanan nasional akan memutuskan mata rantai tengkulak yang memainkan peran harga.

Ketiga, Negara menjadi corong pasar bagi hasil produksi perikanan di tiap daerah untuk didistribusikan ke seluruh penjuru tanah air dan membuka kran ekspor. Hal ini tentu akan membutuhkan peran dan kerjasama dari kementerian lain seperti Kementerian Luar Negeri. Selama ini, perjanjian kerjasama dagang antar tiap negara baik bilateral, multilateral, regional, maupun global kurang menguntungkan pihak Indonesia. Dibutuhkan manuver politik pemerintah untuk mendorong produktivitas perikanan dalam negeri, sehingga dapat menghasilkan devisa bagi negara.

Keempat, Pertahanan dan Keamanan yang menjadi bagian serius bagi Pemerintah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari tindakan kriminal di atas laut maupun di daratan. Praktek pembajakan, perompakan, dan aksi terorisme maritim serta tindakan kriminal lainnya banyak terjadi di perairan Indonesia, seperti yang banyak terjadi di Selat Malaka.

Undang-undang ini mendorong tumbuhnya kewajiban untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan asing dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia tidak ditunjang oleh kekuatan militer yang mumpuni seperti alutsista, teknologi, personel, dan anggaran operasional pengawasan perairan Indonesia. Perlindungan nelayan terutama nelayan tradisional terhadap kapal-kapal asing yang melintas menjadi momok menakutkan bagi nelayan untuk memperoleh nafkah dan mengelola sumberdaya laut-nya.

*) Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Politik dan Agitasi Propaganda Korda GMNI Jabar.

2 thoughts on “Kepentingan Nasional di Balik UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

  1. kndala d pembudidaya slaku produsen yaitu hrga ikan dtentukan oleh tengkulak-tengkulak yg siap membeli hasil produksi .. harga cnderung dtekan krn tengkulang tdk mau ambil rugi sbg perpanjngn tgan k konsumen .. sehingga hrga d tngkat produsem cnderung stabil dn jarang meningkat .. memang betul bbrp bulan komoditi mengalami kenaikan .. tp hal ini jg di ikuti kenaikan pengeluaran .. dgan bgtu .. sya memprtnyakan peran pmerintah dlm menntukan hrga ikan .. apkh memtong jalur distrbusi ato pngktan produksi atau bgaiman .. trima kasiht

    1. Sejauh ini pemerintah senantiasa melibatkan para stakeholdr dlm menentukan harga. Kita semua tahu harga ikan sangat sulit itk stabil krn banyak faktor yg mempengaruhinya… Namun, memang ada beberapa daerah yg tidak berjalan pola sinergi tersebut. Saran kami hanya bgmn mengoptimalisasi peran Koperasi Nelayan agar penentuan harga benar-benar ditetapkan dgn prinsip kekeluargaan dan gotong royong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *