Categories: PelayaranTerbaru

Lukman Ladjoni: PM 11/2016 Timbulkan Kontroversi di Tingkat Pelaku Usaha Pelayaran

Penasehat DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Lukman Ladjoni

Maritimnews, Jakarta – Menteri Perhubungan seharusnya mencermati setiap dampak dari peraturan yang dibuat, salah satunya keberadaan PM No.11 tahun 2016 tentang Keagenan Kapal asing yang menimbulkan kontroversi di tingkat pelaku usaha pelayaran. Demikian ungkap Penasehat DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Lukman Ladjoni kepada maritimnews.com beberapa waktu lalu.

“Kementerian itu hebat bukan diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tapi bagaimana melaksanakan dan memahami undang-undang secara benar,” kata Ladjoni.

Menurutnya, sejauh ini kebijakan yang banyak digulirkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kurang memperhatikan aspek priority, sehingga banyak persoalan yang seharusnya menjadi prioritas justru nyaris tidak tersentuh. Bahkan tidak jarang produk kebijakan dan program pilihan kementerian yang dikomandani oleh Menhub Ignasius Jonan itu justru dirasa menjadi ‘penghambat’ sektor pelayaran.

Lebih lanjut, Ladjoni mengutarakan penguatan visi Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, khususnya sektor pelayaran banyak diterjemahkan sendiri oleh regulator tanpa membangun komunikasi bersama pelaku usaha pelayaran.

“Segudang problematika yang kami hadapi di lapangan nyaris tidak terwujud dalam kebijakan maupun program Kemenhub, karenanya kami tim penasehat DPP INSA melakukan kajian dan diskusi agar bisa keluar dari kondisi ambivalen ini. Tidak ada motif lain, kecuali memperbaiki kondisi menjadi lebih baik,” papar pria asal Parepare tersebut.

Seperti diketahui bersama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dan telah diterbitkan pada 28 Januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Padahal peraturan sebelumnya diterbitkan PM Nomor 45 tahun 2015, di mana masih belum tuntas validasinya.

“Rampungkanlah dulu validasi. Baru sekitar 500 kapal yang divalidasi terkait SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut-red),” terangnya.

Terbitnya PM Nomor 11 tahun 2016 menjadi kontroversi sebab memberi ruang sebesar-besarnya kepada perusahaan keagenan untuk lebih menguasai usaha keagenan kapal yang notabene selama ini kuncinya berada di perusahaan pelayaran pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Peraturan tersebut kian memperlemah posisi perusahaan pelayaran karena hampir 70% penghasilan perusahaan pelayaran berasal dari keagenan kapal.

“Saya yakin PM nomor 11 tahun 2016 akan banyak dimanfaatkan Negara asing, mereka memakai perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Keagenan Kapal sebagai boneka saja. Kami tidak anti asing, seharusnya Menhub Ignasius Jonan mengacu kepada Nawacita poin satu dan Mukadimah UUD 1945, baru mengeluarkan peraturan,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Ladjoni menekankan agar pembuatan peraturan itu harus mengacu untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan sebaliknya malah menyulitkan orang kita sendiri.

“Roh undang-undang jelas untuk kepentingan bangsa dalam hal ini perusahaan nasional, bukan berdasarkan kepentingan asing,” pungkasnya. (Bayu/MN)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

4 days ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

4 days ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

7 days ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

7 days ago

PMT Tanjung Intan Raih Green and Smart Port 2025 Predikat Bintang 3

Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…

1 week ago

Menuju Danantara 2030: Cetak Biru Transformasi BUMN sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi dan Mesin Pertumbuhan Indonesia

Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…

1 week ago