Oleh:   Jimmi R P Tampubolon*

Peta Ruang Laut Indonesia (Foto: fkpmaritim.org)
Peta Ruang Laut Indonesia (Foto: fkpmaritim.org)

MNOL – Perencanaan Tata Ruang Laut menurut UNESCO dan Intergovermental Oceanographic Commission melalui program Marine Spatial Planning Initiative menyebutkan bahwa perencanaan tata ruang laut merupakan proses publik untuk menganalisis dan mengalokasikan secara spasial dan temporal distribusi aktivitas pada area laut dan mendapatkan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial sebagai suatu tujuan spesifik melalui proses politik. Karakteristik dari perencanaan spasial termasuk di dalamnya berbasis ekosistem, berbasis area, terintegrasi, berstrategi dan partisipatif.

Proses politik menjadi salah satu hal yang patut di garis bawahi dari definisi perencanaan tata ruang laut, mengingat persoalan-persoalan pengelolaan ruang laut di Indonesia muncul karena lemahnya political will (kemauan politik ) penyelenggara negara dalam mengelola sumberdaya, termasuk masalah birokrasi dan korupsi yang menyebabkan pemerintahan tidak optimal dalam dalam penataan ruang laut.

Pembangunan pada kawasan pesisir sering berbenturan dengan kondisi ekologis dan menuai kotroversi menunjukkan masih lemahnya kemampuan dalam melakukan perencanaan.

Patut kita sadari bahwa perencanaan tataruang laut hanya menyangkut aktivitas manusia pada wilayah laut bukan berarti ekosisten dan komponen ekosistem pada wilayah tersebut sehingga perlu kajian mendalam kondisi ekologis sebelum merencanakan suatu pembangunan di wilayah pesisir.

Dengan demikian suatu perencanaan tata ruang laut haruslah secara gamblang menjelaskan bagaimana cara mengatur manusianya yaitu semua yang berkepentingan (stakeholder) di wilayah tersebut. Ketika sudah berbicara pada ruang publik ini maka proses dan lobi politik untuk menyusun perencanaan tata ruang laut sangat rentan untuk terjadinya tarik menarik kepentingan.

Lemahnya Political Will

Pembatalan paripurna DPRD DKI Jakarta soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Tata Ruang Wilayah Pesisir, Pantai Utara, dan Pulau-pulau Kecil dikarenakan lebih dari 50 persen anggota dewan tidak hadir pada 26/02 lalu merupakan salah satu contoh nyata lemahnya political will dalam tata ruang laut. Sementara kondisi DKI Jakarta saat ini menghadapi kondisi kritis secara ekologi perairan ditandai dengan kematian ikan yang terus berulang, namun pemerintah belum dapat bertindak secara efektif untuk memulihkan kondisi.

Demikian hal nya dengan rencana proyek raksasa Giant Sea Wall dalam posisi abu-abu antara dilakukan atau tidak sedangkan rencana reklamasi pantai Utara Jakarta juga menuai kontroversi. Rencana proyek reklamasi pantai di Tanjung Benoa Bali yang menuai penolakan secara masif, merupakan contoh lain  dari lemahnya political will dan kurangnya pelibatan masyarakat (partisipatory) dalam merencanakan tata ruang laut.

Pinsip partisipatory dalam proses penyusunan kebijakan seharusnya menunjukkan partisipasi semua stakeholder dalam perencanaan, evaluasi dan implementasi. Sebuah rencana pengelolaan pesisir sebelum final ditetapkan sebagai sebuah kebijakan merupakan draft yang selanjutnya dilakukan review oleh semua stakeholder termasuk didalamnya adalah masyarakat sekitar lokasi perencanaan sebagai stakeholder utama.

Sayangnya proses penetapan perencanaan tata ruang laut menjadi sebuah peraturan (legislasi) yang dilakukan oleh badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) sering disusupi oleh kepentingan lain yang justeru tidak berpihak kepada masyarakat. Faktor utama yang dapat menyebabkan proses legislasi perencanaan tata ruang laut “masuk angin” adalah peluang dijadikannya proses tersebut menjadi produk jualan untuk korupsi anggota dewan.

Berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014, terdapat 8 Permasalahan sektor Kelautan: Tata batas wilayah laut Indonesia yang belum jelas; Penataan ruang laut yang belum lengkap dan masih bersifat parsial; Peraturan perundang-undangan yang belum lengkap dan masih tumpang tindih satu sama lain ;Tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut; Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut; Sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, dan pemanfaatan sumberdaya yang ada didalamnya, belum lengkap dan tidak terintegrasi; Belum optimalnya program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut; Belum optimalnya penerimaan negara dari pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya.

Pada awal April ini KPK menangkap M. Sanusi (Anggota DPRD DKI Jakarta) dalam operasi tangkap tangan terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Jakarta dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantura. Rencana Zonasi merupakan salah satu bentuk program perencanaan tata ruang laut. Indikasi dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa proses legislasi perencanaan tata ruang laut telah disusupi oleh kepentingan lain dalam hal ini perusahaan pengembang tanpa menghiraukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Kasus ini menjadi contoh berikut lemahnya political will sesuai dengan yang disampaikan oleh Agus Rahardjo (Ketua KPK) di mana anggota dewan, pengusaha, hingga pemda ada dibawah pengaruh suap untuk membuat kebijakan.

Pembatalan paripurna pada bulan Februari lalu dimungkinkan sebagai upaya mengulur waktu untuk memuluskan berjalannya proses negosiasi anggota dewan dan pihak lainnya  untuk mensusupi kepentingan tertentu. Artinya, bisa saja upaya korupsi  tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang anggota dewan, sehingga sebaiknya dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Indikasi adanya peluang tindakan korupsi pada proses legislasi tentu sudah menjadi bahan pertimbangan KPK dalam melakukan pengawasan apabila mengacu kepada hasil kajian tahun 2014 yang secara umum ke 8 poin tersebut menggambarkan proses legislasi yang berkaitan dengan tata ruang laut menjadi salah satu langkah yang akan banyak ditempuh oleh pemerintah baik dari tingkatan nasional hingga ke daerah. Sehingga KPK juga perlu memberikan pengawasan khusus terhadap proses legislasi tata ruang laut, tidak hanya di DKI Jakarta mengingat banyak wilayah di Indonesia sedang melakukan proses menuju penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.

 

*Penulis adalah Praktisi Kelautan dan Penikmat Teknologi

Center for Community Education of Indonesia (CCEI)

Centre for Marine Assessment and Economic Development (CMAED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *