Oleh: Raja Hoposan Pasaribu*

MNOL – Ratusan ton ikan kerapu hidup hasil budidaya tertahan dan tak bisa dipasarkan. Pasar ekspor yang menjadi tujuan utama kerapu hidup itu terputus akibat kapal pengangkut ikan belum juga beroperasi. Selama ini ekspor ikan hidup masih mengandalkan kapal angkut asing. Belum ada kapal pengangkut dalam negeri yang memasarkan kerapu sampai ke luar negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasi semua kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing sejak 1 Februari 2016. Sebelumnya, KKP pernah menerbitkan surat edaran pada 28 November 2014 untuk menghentikan sementara (moratorium) izin kapal pengangkut asing dengan tujuan evaluasi dan pengecekan ulang kapal.
Larangan operasional kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing akhirnya dibuka pada pertengahan April 2016, melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Persyaratan diperketat, yakni pengangkutan hanya diperbolehkan untuk ikan hidup hasil pembenihan dan bukan hasil pembesaran dari benih alam. Syarat lain, kapal ikan hidup hanya diperbolehkan mengangkut ikan hidup dari pelabuhan tertentu yang ditunjuk sebagai pintu masuk dan keluar. Kapal pengangkut juga dibatasi, berukuran paling besar 300 gros ton (GT).
Upaya Distribusi
Kendati izin angkut sudah dibuka, pengangkutan ikan hidup hasil budidaya hingga kini masih terhenti. Kapal pengangkut belum beroperasi karena urusan administrasi. Sementara sedikitnya 821 ton ikan kerapu siap panen dari sentra budidaya di Bali, Lampung, Medan dan Batam sudah menanti. Pengangkutan yang tersendat merugikan pembudidaya karena biaya untuk pakan terus bergulir.
Faktanya, upaya memulihkan distribusi ikan hidup bukan perkara mudah. Tidak semua kapal pengangkut memenuhi kelayakan. Dari 12 kapal asing pengekspor ikan hidup berukuran 200-390 GT, hanya dua unit yang memenuhi kriteria. Jalur distribusi pengangkutan ikan hidup tujuan ekspor mendesak dibenahi, untuk memulihkan semangat pembudidaya. Semakin lama tersendat. Semakin besar biaya produksi yang dihabiskan pembudidaya. Padahal, pasar ekspor sulit menunggu. Budidaya kerapu merupakan salah satu andalan ekspor perikanan. Harga ekspor ikan kerapu tergolong tinggi, yakni Rp120.000-Rp200.000 per kilogram (Kg) dengan ukuran rata-rata 1,5-2 kg per ekor.
Upaya mengurai persoalan distribusi juga perlu diimbangi dengan pengawasan. Tak dipungkiri, banyak kapal pengangkut ikan ditenggarai tidak melaporkan jenis dan jumlah ikan hidup yang dibawa ke luar negeri. Lebih dari itu, kapal asing pengangkut ikan hidup juga diduga menjadi sarana penyelendupan barang ilegal.
Penetapan pelabuhan tertentu untuk titik keluar dan masuk dapat menjadi salah satu terobosan untuk memudahkan pengawasan. Namun, kesiapan aparat dan sumber daya manusia diperlukan agar seluruh ekspor ikan hidup didata. Pembenahan distribusi kerapu hidup akan menggenapi pembenahan hulu-hilir perikanan, yakni produksi hingga pemasaran. Upaya membangkitkan usaha perikanan jangan setengah-setengah. Semoga.
*Penulis saat ini aktif berdinas di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI






