Pelindo I Menangkan Sengketa Lahan Belawan

Lokasi Pantai Anjing di Belawan yang menjadi sengketa Pelindo I dnegan M. Hafizham (Foto; globalsumut.com).

MNOL, Jakarta – Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Deli, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Pelindo I melawan M Hafizham dalam sengketa lahan seluas 10 hektare di lahan yang populer dipanggil Pantai Anjing.

Dalam Putusan PK Mahkamah Agung nomor : 227 PK/PDT/2015 tanggal 19 Agustus 2015 menyebutkan bahwa M. Hafizham tidak dapat  menunjukkan secara jelas mengenai letak, lokasi dan batas-batas areal tanah seluas 47,5 Ha berdasarkan Grant Sultan 1709 tahun 1917 yang menurut M. Hafizham terdapat di dalamnya tanah  seluas 10 Ha yang diklaim sebagai miliknya. Putusan PK Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama PN Medan tidak memberikan penjelasan dan kepastian mengenai dimana letak tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 seluas 47,5 Ha.

Menurut ACS Humas Pelindo I, Fiona Sari Utami, pihak Pelindo I telah menguasai dan mengusahakan tanah 10 Ha dan tanah-tanah di sekitarnya sebagai bagian Sertifikat HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993. Pengusahaan lahan telah dilakukan Pelindo I sejak 01 September 1980.

“Putusan PK MA ini membatalkan Putusan Kasasi MA RI No. 2843 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014,” jelas Fiona.

Sebelumnya pihak yang berperkara dengan Pelindo 1, Hafizham, berdalil bahwa ia memiliki surat asli dari Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 hanya dengan bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian Sektor Kota Medan. Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan M. Hafizham atas lahan seluas 10 hektare tersebut dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut kemudian Pelindo 1 mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saat ini Pelindo I, tambah Fiona, sedang melakukan pembenahan dan penataan aset di Pelabuhan Belawan termasuk aset tanah Pantai Anjing.

“Pelindo I sudah memasang pagar panel beton di sekeliling lokasi, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan pelabuhan di lokasi tersebut,” pungkas wanita mantan presenter ANTV dan Sindo ini. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

3 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

3 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

4 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

4 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

4 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

5 days ago