Pelindo I Menangkan Sengketa Lahan Belawan

Lokasi Pantai Anjing di Belawan yang menjadi sengketa Pelindo I dnegan M. Hafizham (Foto; globalsumut.com).

MNOL, Jakarta – Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Deli, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Pelindo I melawan M Hafizham dalam sengketa lahan seluas 10 hektare di lahan yang populer dipanggil Pantai Anjing.

Dalam Putusan PK Mahkamah Agung nomor : 227 PK/PDT/2015 tanggal 19 Agustus 2015 menyebutkan bahwa M. Hafizham tidak dapat  menunjukkan secara jelas mengenai letak, lokasi dan batas-batas areal tanah seluas 47,5 Ha berdasarkan Grant Sultan 1709 tahun 1917 yang menurut M. Hafizham terdapat di dalamnya tanah  seluas 10 Ha yang diklaim sebagai miliknya. Putusan PK Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama PN Medan tidak memberikan penjelasan dan kepastian mengenai dimana letak tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 seluas 47,5 Ha.

Menurut ACS Humas Pelindo I, Fiona Sari Utami, pihak Pelindo I telah menguasai dan mengusahakan tanah 10 Ha dan tanah-tanah di sekitarnya sebagai bagian Sertifikat HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993. Pengusahaan lahan telah dilakukan Pelindo I sejak 01 September 1980.

“Putusan PK MA ini membatalkan Putusan Kasasi MA RI No. 2843 K/PDT/2013 tanggal 19 Maret 2014,” jelas Fiona.

Sebelumnya pihak yang berperkara dengan Pelindo 1, Hafizham, berdalil bahwa ia memiliki surat asli dari Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 hanya dengan bukti surat keterangan hilang dari Kepolisian Sektor Kota Medan. Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan M. Hafizham atas lahan seluas 10 hektare tersebut dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut kemudian Pelindo 1 mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Saat ini Pelindo I, tambah Fiona, sedang melakukan pembenahan dan penataan aset di Pelabuhan Belawan termasuk aset tanah Pantai Anjing.

“Pelindo I sudah memasang pagar panel beton di sekeliling lokasi, untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan pelabuhan di lokasi tersebut,” pungkas wanita mantan presenter ANTV dan Sindo ini. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

4 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

5 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago