Categories: HankamTerbaruTNI AL

Lantamal Jajaran Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan Di PN Sibolga

Lantamal II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Koarmabar, memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

MNOL – Jakarta,  Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Padang salah satu pangkalan utama di bawah jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), memenangkan gugatan praperadilan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut atas Kapal Motor (KM) Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (14/6).

Nakhoda Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga kepada penyidik Lantamal II Padang karena telah menangkap KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru dan menyita muatan kapal serta menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.

KM Cahaya Baru dan KM Barakuda Baru pada tanggal 20 Mei 2016 beberapa waktu yang lalu diperiksa oleh Patkamla II-2-06 dan KAL II-2-04 Mansalar di wilayah perairan Teluk Sibolga. Saat diperiksa KM. Cahaya Baru tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan membawa alat tangkap ikan tidak sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) karena terdapat jaring trawl. Sedangkan KM. Barakuda Baru tidak memiliki dokumen pelayaran berupa SPB dan ditemukan alat tangkap ikan berupa jaring insang (Gill Net), sehingga kedua KM tersebut diamanakan ke Lanal Sibolga yangselanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik yang berada di Pangkalan.

Setelah melewati proses persidangan, akhirnya Hakim tunggal Obaja Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 14 Juni 2016 memenangkan putusan sidang praperadilan untuk penyidik Lantamal II Padang berupa menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000,-. Dengan keluarnya putusan tersebut maka tindakan penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Lantamal I Belawan dinyatakan sah menurut hukum. (AN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

21 hours ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

22 hours ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

1 day ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

2 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

2 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

2 days ago