Categories: NelayanTerbaru

Laksanakan Mandat Presiden, KKP Berhasil Pulangkan 15 Nelayan dari Malaysia

Nelayan yang berhasil dipulangkan KKP dari Malaysia

MNOL, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang intensif antara Direktorat Jenderal dengan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia.

“Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, akhirnya 15 nelayan Indonesia berhasil dipulangkan dari Malaysia. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia, nelayan-nelayan tersebut berhasil dipulangkan melalui Bandara Kualanamu Medan pada 27 Agustus 2016.”, ungkap Sjarief di Jakarta, Jumat (27/8).

Sjarief menjelaskan, nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang ditangkap oleh aparat Malaysia karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Malaysia.

Adapun nelayan yang dipulangkan yaitu Eko (21), Edi (26), Samsul Bahri (40), Adnan (49), Rahmat (39), Saiful (36), Ridwan (36), Indra (34), Rahmat (29), Ayar (34), Kikip (36), Didit (26), Harun (34), Naser, dan Zemi (27). Program pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam melaksanakan perlindungan nelayan.

Hal ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Pada akhir Juli 2016 lalu, KKP berhasil memulangkan 6 (enam) nelayan dari Malaysia.

Tercatat sejak diterbitkannya Inpres tersebut, KKP bersama Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya telah berhasil memulangkan 449 nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Thailand dan India.

Sedangkan selama tahun 2016 telah berhasil dipulangkan sebanyak 115 nelayan, yang terdiri dari 80 orang dari Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand. Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP bersama-sama pihak terkait juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia.

“Diharapkan nelayan Indonesia tidak melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas wilayah dan memasuki negara lain. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya”, pungkas Sjarief. (Tan)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

1 day ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

7 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

1 week ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago