Komandan Pasmar-2 Brigjen TNI (Mar) Hasanudin meresmikan Monumen 6 Tuntutan Prajurit Korps Marinir dan Pos Tinjau Pasmar-2, bertempat di Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
MNOL – Jakarta, Komandan Pasmar-2 Brigjen TNI (Mar) Hasanudin meresmikan Monumen 6 Tuntutan Prajurit Korps Marinir dan Pos Tinjau Pasmar-2, bertempat di Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Monumen tersebut dibangun dengan tujuan sebagai cerminan kualitas dan profesionalisme Prajurit Marinir yang berkelas dunia/World Class Marines, sekaligus sebagai etalase simbol semangat keprajuritan yang terpateri dan dijiwai oleh setiap Prajurit petarung Marinir. Semetara itu Pos Tinjau Pasmar-2 merupakan Pos terdepan sebagai mata telinga Kesatrian Marinir Hartono.
Kegiatan peresmian Monumen 6 tuntutan prajurit Korps Marinir ditandai dengan pembukaan tirai monumen dan penandatanganan prasasti oleh Danpasmar-2 yang disaksikan oleh para pejabat Pasmar-2 dan segenap prajurit Brigif-2 Mar, sedangkan untuk Pos tinjau Pasmar-2 yang berlokasi tepat di samping Jalan Raya Cilandak KKO ditandai dengan penguntingan pita oleh Ketua Korcab Pasmar-2 Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Ny. Wiwin Hasanudin dengan didampingi Danpasmar-2.
Hadir dalam kegiatan ini para Asisten Danpasmar-2, Komandan Kolak/Satlak Pasmar-2, pengurus Korcab Pasmar-2 serta undangan lainnya.
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…
Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…
Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…