Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan harga rokok di Bea Cukai, Jakarta, (30/9)
Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan harga rokok di Bea Cukai, Jakarta, (30/9)

MNOL, Jakarta – Isu akan naiknya harga rokok, kini terjawab. Setelah menjadi perbincangan publik dalam dua bulan terakhir, kenaikan tarif tembakau akhirnya terlaksana. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk 2017, sebesar 13,46%. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan di kantor Pusat Bea Cukai, Jln. A. Yani, Jakarta Timur, pada Jumat (30/9).

Menurut Menteri Keuangan, Pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

“Selain aspek kesehatan, Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.

“Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.699 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016, tak hanya itu, pertumbuhan produksi hasil tembakau pun telah dikendalikan,  sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan trend negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%,” papar Sri Mulyani.

Selain itu, ini juga sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok.

Tahun 2017 Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 yang menyebutkan, kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46% untuk hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (DONG) dan terendah adalah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B, dengan kenaikan rata-rata sebesar 12,26%.

“Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai,” jelasnya.

Lebih jauh lagi menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut tentu sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Selbelumnya telah dilakukan pertemuan antara pemerintah daerah, yayasan,dan universitas, dari pertemuan dan dari diskusi yang dilakukan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi, kenaikan tersebut harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap kestersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil. (Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *