
MNOL -Jakarta, Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pegawai PT Pelabuhan Indonesia II/IPC ditandai dengan penandatanganan dokumen PKB oleh Direksi IPC dan Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) II setelah periode terakhir pembaruan PKB di tahun 2013.
Acara penandatanganan PKB tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muhamad Hanif Dhakir dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, serta Direksi bersama Dewan Komisaris IPC, di Kantor Pusat IPC Jakarta, Kamis (10/10).
Selaras dengan semangat hari Pahlawan pada 10 November, IPC ingin mengingatkan bukan hanya pentingnya peran pegawai dalam perusahaan, namun pegawai merupakan aset terbesar perusahaan. “IPC berkomitmen secara serius dalam menjembatani antara hak-hak meningkatkan kesejahteraan pegawai dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk produktifitas perusahaan,” jelas Sekretaris Perusahaan IPC Banu Astrini dalam siaran persnya.
Penandatanganan PKB Pegawai ini menunjukan kematangan hubungan industrial di IPC, dimana kedua belah pihak menyepakati mekanisme hubungan kerja antara manajemen dengan pekerja berdasarkan ketentuan, azas kepatutan dan secara sustainable. Baik dari sisi manajemen yang mengharapkan komitmen dari pekerja untuk dapat meningkatkan produktifitas dan bekerja berdasarkan aturan GCG. “Dari sisi pegawai, aspirasi-aspirasi terkait kesejahteraan pegawai diakomodir manajemen dalam konteks kelangsungan perusahaan,” jelas Banu.
Sedangkan Ketua Umum SPPI II Nofal Hayin mengatakan, bahwa manajemen telah memulai usaha menciptakan hubungan harmonis dengan harapan tetap dipertahankan dan berkesinambungan, karena keharmonisan merupakan asset Organisasi dan Perusahaan dalam hubungan yang saling membutuhkan. (Bayu/MN)






