Posisi Sekat Tabrakan 5-7% Panjang Kapal NCVS

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc*

Kapal Tabrakan

MN – Pada kesempatan ini izinkan penulis urun memberikan masukan kepada Indonesian maritime stake-holders yang lagi membahas Non-Convention Vessel Standards (NCVS). Dari pemahaman penulis yang serba terbatas dari berbagai negara, semoga dapat membantu pemerintah untuk menyusun Indonesian Non-Convention Vessel Standards (NCVS). Demi calon kapal-kapal NCVS berbendera Indonesia, khususnya soal sekat dan konstruksinya.

Kekuatan kapal, yang tergolong dalam kapal NCVS dan konstruksi lambung dan gading-gadingnya, konstruksi bangunan atas (superstruktur), konstruksi rumah geladak (deckhouses), bukaan atau lubang untuk memasukkan atau memasang mesin induk kapal (engine casing), semua yang bukan atau jalan masuk ke dalam kapal (door and opening) dan konstruksi-konstruksi lainnya serta peralatan kapal lainnya minimal harus mempunyai kemampuan untuk dapat bertahan lama saat beroperasi sebagai kapal NCVS sampai dengan masa-masa yang akan datang.

Berikutnya, kapal NCVS, sebagaimana kapal konvensi lainnya harus tetap dilengkapi dengan sekat tabrakan (collision bulkhead) dan sekat kedap air yang bisa melindungi kamar mesin kapal. Sekat kedap air tersebut harus diperpanjang tingginya sampai dengan geladak lambung timbul (freeboard). Untuk kapal NCVS yang dibangun dari material atau bahan kayu, maka sekat kedap air tersebut diatas harus dipasang memanjang kapal dan tingginya sampai dengan geladak lambung timbul (freeboard).

Berkaitan dengan poros baling-baling dan stern tube (tabung buritan), poros baling-baling dan stern tube maka  tidak boleh terletak atau melewati ruang selain kamar mesin dimana terdapat mesin induk, kecuali stern tube dibuat konstruksinya tertutup dalam ruang yang kedap air atau terletak dalam ruang kapal yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Dalam hal tersebut, pemerintah dapat memberikan kebebasan atau membebaskan dari persyaratan tersebut, untuk kapal-kapal NCVS yang memiliki kendala dan keterbatasan soal ruang kapal atau kapal digunakan untuk pelayaran di perairan terbatas atau terkontrol dengan catatan bahwa bila terdapat air yang masuk ke ruang di dalam kapal dapat dengan mudah air yang masuk tersebut dikendalikan dan keselamatan kapal dapat diyakini tidak akan terganggu.

Terkait konstruksi pengedapan stern tube kapal NCVS, maka sterntube harus dirancang dan ditempatkan dalam ruang yang dapat dengan mudah diakses oleh surveyor atau marine inspector setiap saat dalam rang pemeriksaan dan pemeliharaan stern tube serta harus memenuhi ketentuan NCVS dari pemerintah.

Khusus untuk Sekat Tabrakan

Sekat tabrakan harus diupayakan kedap air sampai ke geladak lambung timbul. sekat tabrakan tersebut harus berada pada jarak dari garis tegak depan, tidak boleh kurang dari 5% dan tidak boleh lebih dari 7% dari panjang kapal. Hal ini untuk keperluan daya apung kapal saat kemasukan air. Bila di luar dari ketentuan tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, misalnya lebih dari 7% dari panjang kapal, pemerintah memungkinkan memberikan relaksasi, dengan catatan kapal pada kondisi beban penuh tidak akan tenggelam.

Pipa yang menembus pada sekat tabrakan harus diupayakan seminim mungkin. Pipa tersebut harus dilengkapi dengan katup yang dapat diperasikan dari atas geladak lambung timbul dan katup tersebut harus diamankan dengan sekat tabrakan. Pemerintah dapat mengizinkan lokasi katup tersebut di mana saja asalkan katup bisa diakses dalam kondisi kapal beroperasi dan terletak di ruang yang bukan ruang kargo. Semua katup tersebut harus dari bahan yang mendapatkan persetujuan pemerintah.

Bila bangunan atas terletak di bagian depan kapal, maka sekat tabrakan harus diperpanjang kekedapannya sampai ke atas geladak lambung timbul. Perpanjangan sekat tabrakan tersebut harus memenuhi persyaratan konstruksi NCVS yang ditetapkan. Bagian dari dek, antara sekat tabrakan dan perpanjangan sekat tabrakan harus bertype weathertight.

Untuk kapal NCVS yang dilengkapi dengan pintu haluan dan pintu pemuatan yang merupakan bagian dari perluasan sekat tabrakan di atas geladak lambung timbul, maka bagian pintu tersebut harus lebih dari 2,3m di atas geladak lambung timbul. Pintu tersebut harus tipe weathertight.

Jumlah bukan yang ada di sekat tabrakan di atas geladak lambung timbul dibuat seminim mungkin. Bila ada bukaan, maka bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan tipe weathertight. Tidak boleh ada pintu, lubang saluran got, saluran ventilasi atau bukaan akses dipasang pada sekat tabrakan yang berada di bawah geladak lambung timbul.

Sjaifuddin Thahir`

*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Indonesian Maritime Observer

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

3 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

4 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

5 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago