
MNOL – Jakarta, Dalam rangka menuju World Classification Society, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI sampai saat ini masih dalam proses verifikasi aplikasi dari International Association of Classification Societies (IACS ) Council di London.
Namun dalam perkembangannya, pada 1 November 2016 kemarin, BKI menerima surat dari Sekjen IACS, Robert Ashdown, yang menjelaskan posisi BKI saat ini atas penilaian aplikasi yang dikirimkan BKI ke secretariat IACS pada 7 Juli 2016 yang lalu, bahwa status BKI dikonfirmasi oleh IACS Council sebagai “Classification Society Status Decision” yang dalam hal ini dinyatakan dalam posisi “applicant status”, yang artinya aplikasi BKI telah memenuhi persyaratan Tahap I.
“Alhamdulillah, aplikasi tahap satu diterima oleh IACS, BKI sebagai ‘applicant status’”, ujar Direktur Utama BKI, Rudiyanto, di Jakarta, Rabu (2/11). Selanjutnya Rudiyanto menjelaskan bahwa BKI akan berupaya untuk melanjutkan proses aplikasi tersebut ke tahap dua. Namun demikian juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Perusahaan BKI, Saifuddin Wijaya menambahkan, applicant status merupakan status pengakuan IACS Council atas BKI sebagai badan klasifikasi. Dengan status ini, BKI dapat mengikuti agenda-agenda IACS ataupun mengikuti pertemuan working group sebagai observer. Hal ini menjadi kesempatan bagi para engineer BKI untuk dapat mengetahui kajian-kajian teknis yang dibahas dalam forum IACS.
Namun untuk pemenuhan persyaratan tahap ke dua ini, usaha yang harus dilakukan cukup berat sehingga memerlukan dukungan dari para pemangku kepentingan BKI, seperti pemberian otorisasi statutoria dari Flag State yang dikategorikan sebagai white list dan pelaksanaan Vertical Contractual Audit (VCA) yang memerlukan dukungan dari pemilik kapal yang armada kapalnya masuk dalam kriteria IACS. Meski demikian, BKI akan terus melakukan pembenahan dan juga terobosan sehingga target yang ingin dicapai untuk menjadi anggota IACS dapat segera terwujud.
PT BKI adalah BUMN yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia berdasarkan PP No.28/1964 tgl 1 Juli 1964 tentang “Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia”.
Dasar pertimbangan pembentukan BKI adalah :
- Hingga saat ini (1964), dibidang pembangunan dan pemeliharaan kapal, pemerintah masih menggunakan jasa dari biro klasifikasi asing.
- Dilihat dari segi teknis – konstruksi kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat yang ditetapkan oleh biro klasifikasi asing adakalanya tidak sesuai dengan kondisi di tanah air. Hal ini tidak perlu terjadi apabila kapal–kapal tersebut diklasifikasikan oleh biro klasifikasi nasional yang lebih mengetahui kondisi pelayaran di Indonesia.
- Di samping pertimbangan dari sudut kebanggaan nasional dengan adanya biro klasifikasi milik dalam negeri, diharapkan juga terjadi penghematan devisa serta membuka kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia sendiri untuk memupuk dan memperluas pengalaman di bidang pembangunan dan perbaikan kapal.
Kegiatan klasifikasi adalah kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, meson, dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas kelayakan kapal sebelum berlayar. Selain jasa klasifikasi, BKI diberikan beberapa otorisasi untuk melaksanakan jasa statutoria atas nama pemerintah Indonesia.
BKI mendukung sepenuhnya program tol laut yang dicanangkan pemerintah yaitu dengan melaksanakan survey untuk mensertifikasi pembangunan dan pemeliharaan kapal dalam rangka meningkatkan keselamatan jiwa, kapal, muatan, serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Komitmen BKI tersebut ditunjukkan dengan kinerja BKI di Port State Control (PSC) Tokyo MoU dalam laporan tahunan PSC di 2015 di mana BKI secara konsisten meningkatkan kualitas pemeriksaan kapal yang diinspeksi oleh PSC untuk negara-negara di kawasan Asia Pasifik sehingga masuk dalam kategori badan klasifikasi berpredikat high performance sejajar dengan badan klasifikasi kelas dunia lainnya (anggota IACS).






