Categories: OpiniTerbaru

Sejarah Lex Mercatoria dan Awal P&I Club

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Asuransi kapal mengkover setiap pelayaran dan muatannya

MN – Pemilik kapal dan kawan-kawan masyarakat maritim Indonesia yang budiman Izinkanlah pada kesempatan ini penulis hadir kembali di sini untuk berbagi tulisan singkat soal Lex Mercatoria dan asal mulanya asurasi kapal dan P&I Club.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kapal adalah sebagai tempat yang mengapung di laut yang berpenggerak di mana kita mencari sesuap nasi dan mencari nafkah untuk kehidupan kita dan keluarga. Kapal-kapal tersebut tentunya dijaminkan demi kelangsungan bisnis pemilik kapal, kelangsungan hidup orang banyak dan kelangsungan operasionalnya. Asuransi kapal merupakan salah satu dari bentuk jaminan yang tertua di samping asuransi-asuransi lainnya.

Saat ini, asuransi kapal sering kali dikelompokkan bersama-sama dengan lingkup asuransi yang menjamin risiko Aviation dan risiko kargo, dan sering dikenal dengan nama singkatan MAT (Aviation and Transit). Ingat ini bukan berarti tentang kematian saja.

Kalo kita lihat dari historinya bahwa ketentuan dan peraturan asuransi kapal sebenarnya berawal dari Lex Mercatoria (Law Merchant). Pada tahun 1906, Lex Mercatoria (Law Merchant) menjadi Undang-Undang tentang asuransi kapal diresmikan di London dan dilakukan upaya kodifikasi bersama-sama dengan hukum umum yang sebelumnya berlaku.

Pada tahun 1991, pasar asuransi kapal di London menemukan kata baru yang tepat tentang standar polis kapal, yang dikenal dengan nama MAR91 Form, dimana MAR91 Form ini menggunakan standardized ‘Institute Clauses’. Kalau kita lihat lebih detail dalam MAR Form hanyalah sebuah pernyataan yang umum dari asuransi kapal sedangkan Institute Clauses digunakan untuk menentukan dan menjelaskan secara terperinci tentang asuransi kapal. Oleh karena itu bila ada waktu mohon kiranya kawan-kawan dibaca lebih seksama.

Kawan-kawanku, sampai dengan abad ke-20, karakteristik daripada asuransi kapal bahwa beberapa besar risiko kapal sebenarnya tidak bisa ditutup (ter-cover) semua oleh asuransi. Aturan asuransi tersebut masih ada dan masih berlaku dalam beberapa polis kargo kapal yang biasanya lazim ditulis dengan kalimat “mengecualikan kerugian di bawah persentase yang dinyatakan” atau text aslinya adalah “exclude losses under stated percentages”.

Karena tidak bisa dikover semua maka pada saat itu para pemilik kapal yang berkumpul di London melakukan tekanan-tekanan (mirip demo), bahwa asuransi diminta melebarkan cakupan asuransinya (lebih luas), dan membuahkan hasil bahwa asuransi secara bertahap dapat memasukkannya hampir semua risiko-risiko: misalnya asurasi tabrakan kapal, asuransi kapal kebakaran dan asuransi crew kapal dan asuransi (Protection and Indemnity) (P&I) yaitu perlindungan dan ganti rugi kapal dan muatan.

Polis kapal biasanya hanya bisa mengkover atau mencakup tiga perempat dari kewajiban tertanggung terhadap pihak ketiga. Mohon dikoreksi bila saya salah.

Namun karena itu pada abad ke-19, pemilik kapal di London bersatu padu dalam suatu wadah yang dikenal dengan nama Mutual Underwriting Clubs atau Klub Underwriting yang saling menguntungkan di antara pemilik kapal dan sekarang dikenal dengan nama P&I Club.

Club ini akan menjamin kewajiban sebesar seperempat tersisa yang harus ditutup. P&I Club ini masih ada sampai dengan saat ini dan telah menjadi model masyarakat pemilik kapal dalam menjamin resiko yang timbul pada kapal dan muatannya. P&I Club ini bermanfaat bagi pemilik kapal lainnya, demikian juga untuk kapal-kapal khusus dan kapal-kapal yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial (uncommercial) serta untuk non-marine mutuals (misalnya dalam kaitannya dengan pencemaran minyak dari kapal dan terjadinya risiko nuklir, bila ada).

*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

4 hours ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

23 hours ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

2 days ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

4 days ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

5 days ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

5 days ago