Sjaifuddin Thahir: Ship to Ship Transfer tidak boleh Sembarangan

Sjaifuddin Thahir

MNOL, Jakarta – Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir menjelaskan “ship to ship transfer” atau disingkat STS tidak boleh dilakukan sembarangan. Atau dengan kata lain harus sesai prosedur yang berlaku.

“Dalam kegiatan STS membutuhkan kondisi dan situasi yang tepat tidak dalam kondisi sembarangan, peralatan dan perlengkapan kapal juga harus tepat tersedia, staf darat yang bertugas di kantor pelayaran dan crew kapal harus berpengalaman atau memiliki pengetahuan tentang STS,” terangnya saat ditemui maritimnews di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, sambungnya, kewajiban perusahaan untum memberikan pelatihan terkait pemahaman dan Pratik STS dalam dunia pelayaran Indonesia.

STS merupakan kegiatan kapal untuk memindahkan muatan kapal (bisa dalam bentuk minyak atau gas) dari kapal tanker atau kapal curah ke kapal jenis yang sama atau jenis kapal lain di mana kedua kapal diposisikan berdekatan bersama-sama. Kegiatan STS dapat dilakukan baik dalam posisi kapal yang sedang berlabuh atau angker atau mengapung di laut.

Lanjut lulusan Perkapalan ITS ini, perusahaan pelayaran dan kapal harus memiliki izin resmi dari pihak otoritas untuk dapat melakukan operasi STS tersebut. Maka dari itu beberapa persyaratan harus diperhatikan sebelum dan melakukan operasi STS.

Yang pertama jelas Thahir biasa akrab disapa, perusahaan harus memberikan pelatihan yang memadai untuk staf darat dan crew kapal dalam rangka untuk melaksanakan operasi STS. Hal ini harus dibuktikan dengan fakta yang objectif dan dokumentasi.

“Kapal harus dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan STS yang tepat dalam kondisi baik dan siap digunakan pada kedua kapal. Hal ini harus dicek saat audit implementasi ISM Code di kapal dan proses vetting inspection,” tandasnya.

Selanjutnya, pria yang pernah menempuh studi di Newcastle of University ini mengungkapkan perencanaan operasi STS beserta kesepakatannya tentang jumlah dan jenis muatan yang akan dilakukan pemindahan harus dilakukan terlebih dahulu.

“Karena harus diperhatian terhadap perbedaan tinggi freeboard dari kedua kapal saat mentransfer muatan. Harus ada harmonisasi informasi data operasional dari kedua kapal tersebut sebelum melakukan STS,” bebernya.

Ia juga menekankan harus dipastikan kapal memegang dokumen izin yang resmi dari dari pelabuhan dan otoritas yang berwenang untuk dapat melaksanakan STS. Hal itu dilakukan agar sifat dan karakteristik muatan yang akan dipindahkan harus diketahui terlebih dahulu dengan mempertimbangkan safety prescriptions seperti yang diatur dalam IMDG code dan Konvensi SOLAS.

“Perlengkapan komunikasi dan sistem komunikasi yang tepat harus dilakukan sesuai dengan saluran komunikasi yang disepakati oleh kedua kapal yang terlibat,” tambahnya.

Masih kata Thahir, harus disadari akan adanya bahaya yang kemungkinan akan timbul akibat muaan yang dipindahkan seperti emisi VOC, reaksi kimia dan lain-lain. Penjelasan akan bahaya tersebut harus disampaikan atau diberikan pengarahan kepada seluruh ABK yang terlibat dalam proses STS.

Seperti peralatan pemadam kebakaran dan peralatan tumpahan minyak harus disediakan di atas kapal, itulah alasannya prosedur operasi STS harus sesuai dengan perlengkapan pemadam kebakaran yang ada di kapal. “ABK harus sudah terlatih untuk menggunakannya dalam keadaan darurat,” ujarnya lagi.

Di akhir penjabarannya, Thahir menuturkan agar semua petunjuk dan pedoman harus ada dalam SMK Manual dan harus dipatuhi  sesuai dengan dokumen IMO MEPC59, MARPOL Annex 1 (bab 8), SOPEP, SMPEP, ISGOTT, panduan STS dan rencana operasional STS.

“Ya kalau tidak merujuk pada aturan-aturan itu maka akan membahayakan banyak pihak terkait keselamatan pelayaran,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

22 hours ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

1 day ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

1 day ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

2 days ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

3 days ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

5 days ago