Categories: HankamTerbaruTNI AL

Koarmabar Gagalkan Penyelundupan BBM 30 Ton

Tim WFQR-4 menangkap kapal motor penyelundup BBM beserta ABK-nya di perairan Pulau Karimun Kecil Kabupaten Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Sabtu (7/1).

MNOL, Tanjung Pinang – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui TimWestern Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD + 30 ton, di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (7/1).

Penggagalan upaya penyelundupan BBM ini bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 dengan menggunakan unsur Patkamla KAL Marapas dengan nomor lambung II-4-65. Tim mencurigai adanya pergerakan kapal motor tanpa nama yang melakukan aktivitas ditengah kegelapan malam dan gelombang laut yang cukup tinggi.

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, Tim WFQR melakukan pengejaran namun kapal terus melaju berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Tidak mau kehilangan target, sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP), tim sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal dan akhirnya pada posisi 01° 04’ 99’’ LU – 103° 24’ 57’’ BT perairan Pulau Karimun Kecil, target berhasil dihentikan dan kendalikan oleh Tim WFQR.

 

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki nama dengan tonase diperkirakan 35-40 GT. Kapal tanpa nama berlayar dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil, berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial “IB” serta empat orang ABK yaitu “YR”, “EP”, “B” dan “BG”. Adapun pemilik kapal berinisial “I” merupakan warga Pulau Buru Tanjung Balai Karimun.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan para pelaku penyelundup BBM adalah para pemain lama dan diindikasikan berhubungan dengan sindikat internasional penyelundupan BBM. Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundup BBM adalah dengan mengambil BBM illegal dari West OPL dengan cara “ship to ship” selanjutnya dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifest) kapal dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang.

Selanjutnya, kapal beserta seluruh ABK dan muatannya dibawah pengawalan Tim WFQR-4dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

1 day ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 week ago