
MNOL, Jakarta – Eksekusi dilakukan oleh Polisi dan Jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada nelayan kecil Pulau Pari, Edi Priadi (65) pada Selasa, 10 Februari 2017 pukul 10.20 WIB lalu. Edi Priadi harus mendekam di penjara atas laporan PT Bumi Raya dengan pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin.
Tetapi faktanya, Edi Priadi telah menempati tanah dan rumahnya sejak sejak tahun 1999 sedangkan perusahaan mengklaim tanah yang ditempati Edi Priadi milik perusahaan atas sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit pada tahun 2015.
Menurut Raden Elang Yayan ( LBH Rakyat Banten/Kuasa Hukum Edi Priyadi) putusan No 257 PID/2016/PT DKI Jakarta yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengada-ada dan sesat berfikir. Hal tersebut dikarenakan Edi Priadi sejak tahun 1999 menempati tanah dan mendirikan rumah sedangkan sertifkat yang terbit di tahun 2015 digunakan untuk mempidanakannya dengan Pasal 167 KUHP.
“Proses penangkapan yang berlebihan dilakukan pihak kejaksaan dengan membawa banyak polisi juga sudah salah kaprah,” ujar Elang.
Sementara itu, Menurut Zulpriadi, (Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari Non Litigasi), penangkapan Edi Priadi merupakan salah satu usaha perusahaan untuk memuluskan upaya privatisasi dan penguasaan Pulau Pari.
“Perusahaan telah merampas ruang hidup, merenggut sumber penghidupan, mengambil alih tanah yang ditempati masyarakat, yang telah mendiami Pulau Pari lebih dari 6 generasi,” ungkap Zulpriadi.
Sambungnya, hal itu berpotensi menggusur 328 Kepala keluarga/1200 jiwa masyarakat yang mendiami Pulau Pari. “Ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah diatur oleh Undang undang,” tandasnya.
Kasus ini berawal atas klaim penguasaan 90 % tanah di pulau milik PT. Bumi Raya. Perusahaan itu dengan masterplan-nya berencana membangun Pulau Pari dengan resort dan hotel yang akan menjadi tujuan pariwisata.
Kegiatan perusahaan ini mendapat penolakan oleh masyarakat yang telah lebih dulu mendiami pulau, Perusahaan ini juga melakukan ancaman, intimidasi dan kriminalisasi untuk menekan warga Pulau Pari.
Kriminalisasi yang dialami Edi Priyadi merupakan pintu masuk arogansi korporasi yang berupaya melakukan perampasan lahan hidup penduduk Pulau Pari. Bukan tidak mungkin sejarah penduduk kepulauan sebagai inti dari roda perababan Indonesia ini hanya menjadi penonton yang terus tersingkir dan musnah ditelan keserakahan,” pungkas Zulpriadi.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA), Parid Ridwanuddin menyatakan bahwa kasus itu membuktikan korporasi lebih kuat ketimbang kekuasaan negara.
“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Apapun bentuknya, negara harus lebih kuat dalam menjalankan amanat Konstitusi,” kata Parid.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 yang jelas harus dijalankan oleh pemerintah. Jika pemerintah berpihak pada korporasi serta menegasikan amanat tersebut, maka sudah berkhianat terhadap kepentingan rakyat.
“Dalam hal ini negara jangan tunduk terhadap korporasi, karena akan merugikan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (An/MN)






