Alasan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Adukan Pelanggaran Administrasi Gubernur DKI

Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

MNOL, Jakarta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta. Pelaporan ini secara khusus terkait dengan pelanggaran administrasi dalam proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D yang menurut mereka sudah terlihat jelas permasalahan administrasinya.

Pelaporan ini meliputi enam dugaan pokok pelanggaran utama. Pertama, pelanggaran proses pembangunan yang tidak sejalan dengan Perda Tata Ruang dengan membangun dua pulau yang tergabung. Hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007.Ketentuan ini tidak hanya menyasar pemegang izin reklamasi yang tidak membangun sesuai dengan ketentuan tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang telah dinyatakan dalam Peraturan Daerah Mengenai Tata Ruang yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kedua, terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Permen PU mengatur Alur untuk dapat terbitnya suatu Peraturan mengenai panduan rancang kota atau dapat disebut juga dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Sebelum menerbitkan Pergub No. 206 Tahun 2016, wajib ada tiga peraturan daerah mengenai: Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Kota sehingga sangat jelas ada pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta.

Keempat, Gubernur DKI Jakarta Telah Bertindak Sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Padahal Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kewenangan dalam penetapan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dari kawasan strategis nasional berada di tangan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan perizinan.

Kelima, menerbitkan perizinan tanpa mendasarkan pada Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagai kewajiban UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2014. RZWP-3K menjadi arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, seharusnya mendasarkan atas RZWP-3-K yang hingga pelaporan ini diajukan tidak pernah diterbitkan.

Keenam, pembangunan berbagai rumah dan ruko untuk kalangan ekonomi diatas Pulau C dan Pulau D telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui ada tersebar “Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan diatas Pulau C dan D” padahal pembangunan sudah berjalan. Hal ini sungguh melanggar Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.

Para pelapor meminta agar Ombudsman melakukan penilaian dan mengeluarkan keputusan yang tegas atas berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

1 day ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

4 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

4 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

5 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

5 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

5 days ago