Catatan Tim Survei, Luas Kerusakan Terumbu Karang di raja Ampat capai 18.882 Meter Persegi

Kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat kandasnya MV Caledonian Sky

MNOL, Jakarta – Setelah melakukan proses survei bersama di Kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat sejak tanggal 19 Maret 2017, akhirnya tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak.

“Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 meter persegi, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” jelas Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, Havas mengatakan bahwa jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda.

“13.270 meter persegi mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal, namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” ujarnya menjelaskan laporan tim teknis yang kini masih berada di Raja Ampat.

Disinggung mengenai kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu karang yang rusak sedang itu, Havas menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total.

“Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 meter persegi terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.

Hal ini, tambahnya, akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.

Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, tambah Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.

Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya.

Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Analisis Penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional

Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…

2 days ago

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

4 days ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

5 days ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

5 days ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

6 days ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

7 days ago