Foto yang menunjukan kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Raja Ampat yang diakibatkan oleh Kapal Pesiar Caledonian Sky.
MNOL, Purwakarta – Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya melihat peluang bisa menuntut ganti rugi atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
“Besok kami akan mengirim tim untuk memastikan penanganannya. Nanti secara hukum laut tadi Deputi Havas mengatakan kita punya peluang yang sangat kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak mereka,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerja ke Purwakarta, Selasa (15/3).
“Bukan cuma ganti rugi saja akibat kerusakan karang yang dibuat di Raja Ampat itu. Karangnya itu karang yang sangat langka,” tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal pesiar Inggris Caledonian Sky, yang berbobot hampir 4,300 ton, pada tanggal 4 Maret lalu berlayar di perairan Raja Ampat saat mengantar penumpangnya dan mengakibatkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.
(Anugrah/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…
Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…