Foto yang menunjukan kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Raja Ampat yang diakibatkan oleh Kapal Pesiar Caledonian Sky.
MNOL, Purwakarta – Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya melihat peluang bisa menuntut ganti rugi atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
“Besok kami akan mengirim tim untuk memastikan penanganannya. Nanti secara hukum laut tadi Deputi Havas mengatakan kita punya peluang yang sangat kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak mereka,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerja ke Purwakarta, Selasa (15/3).
“Bukan cuma ganti rugi saja akibat kerusakan karang yang dibuat di Raja Ampat itu. Karangnya itu karang yang sangat langka,” tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal pesiar Inggris Caledonian Sky, yang berbobot hampir 4,300 ton, pada tanggal 4 Maret lalu berlayar di perairan Raja Ampat saat mengantar penumpangnya dan mengakibatkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.
(Anugrah/MN)
Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…