Categories: HLKKPTerbaru

Lelang Barang Bukti Ikan KM Sido Tambah Santoso-01 sebanyak 124.478 Kg terjual Rp 2,1 Milyar

Ikan lelang di gudang cold storage

MNOL, Jakarta – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta melaksanakan giat lelang barang bukti ikan hasil tangkapan KM Sido Tambah Santoso-01 sebanyak 124.478 Kg yang diikuti 20 peserta, disaksikan Sekditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, di Muara Baru Jakarta Utara, Kamis (27/4).

Harga lelang dibuka pada nominal Rp 1,4 milyar dan akhirnya ikan hasil tangkapan KM Sido Tambah Santosa-01 hampir seberat 1,25 ton tersebut dijual kepada penawar tertinggi yakni peserta perorangan dengan harga nominal Rp 2,1 milyar.

Dari pengamatan Maritimnews, pelaksanaan giat lelang berlangsung terbuka, selain dihadiri pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan juga hadir pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. KPKNL adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Awal pelaksanaan lelang, salah satu peserta mengajukan permintaan “tak masuk akal” yang meminta jaminan tertulis (pertanggungjawaban) dari Pangkalan PSDKP Jakarta, apabila nantinya masyarakat yang mengkonsumsi ikan lelang dapat efek penyakit gatal. Namun ditolak oleh PSDKP, alasannya ikan lelang telah melalui proses pemeriksaan Laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi.

Selanjutnya ada yang menarik perhatian Maritimnews, ketika proses lelang (sesi penawaran harga), peserta yang “ngotot” meminta jaminan pertanggungjawaban tertulis justru hanya diam saja, tanpa sedikitpun ikut proses tawar menawar harga lelang.

Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono menerangkan kepada Maritimnews, bahwa pihaknya tidak ingin terpancing “trik” macam begitu, pelaksanaan lelang berjalan terbuka bahkan dihadiri awak media agar dapat diketahui umum. “Kami berpegangan pada aturan berlaku, bahkan peserta lelang sebelumnya telah survey ikan lelang di gudang cold storage. Terbuktikan harga lelang tinggi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KM Sido Tambah Santoso-01 ditangkap pihak Pangkalan PSDKP Jakarta dengan pelanggaran melakukan kegiatan di laut lepas tanpa Surat Izin Penangkap Ikan Laut Lepas dan mark down gross tonnage (GT) kapal. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

18 hours ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

3 days ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

3 days ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

3 days ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

4 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

4 days ago