
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, SH MH.
Lanjutan…dari Bagian I
MN – Berdasarkan beberapa teori yang berkaitan dengan Kerjasama TNI dan Militer Filipina dalam mengatasi perompakan maka ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam meningkatkan kerjasama tersebut yaitu Aspek Hukum, Alutsista, Personel, Pangkalan, Area Operasi dan SOP. Patkor Philindo yang merupakan bagian dari kerjasama pertahanan antara Indonesia–Filipina yang selama ini dilaksanakan di daerah perbatasan kedua negara masih terdapat beberapa kekurangan yang apabila tidak segera diperbaiki maka akan semakin sulit, khususnya dalam mengatasi perompakan di perairan Pulau Tawi-tawi, Pulau Sulu dan Pulau Basilan.
Aspek Hukum
Menurut United Nation On The Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982), telah disebutkan hal-hal tentang Kewajiban untuk kerjasama dalam penindasan pembajakan di laut, hal ini tertuang dalam pasal 100 UNCLOS yang menyebutkan bahwa semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu negara.
Dari uraian pasal 100 di atas, bahwa kerjasama penindasan pembajakan di laut lepas maupun diluar yurisdiksi suatu negara adalah kewajiban setiap negara, namun apabila terjadi di negara yang memiliki yurisdiksi, tidak diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dapat disimpulkan penindasan perompakan di wilayah yurisdiksi suatu negara adalah tanggungjawab suatu negara itu sendiri. Seperti halnya perompakan yang terjadi di Filipina maka yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam upaya penindasan perompakan adalah negara Filipina, namun mengingat yang menjadi korban perompakan atau penyanderaan warga negara Indonesia, maka untuk melindungi warga negaranya pemerintah Indonesia wajib melakukan upaya untuk melakukan pembebasan sandera melalui kerjasama dengan pemerintah Filipina .
Pada Pasal 107 UNCLOS juga disebutkan bahwa suatu penyitaan karena perompakan hanya dapat dilakukan oleh kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dalam dinas pemerintah dan yang diberi wewenang untuk melakukan hal demikian.
Pasal tersebut mengisyaratkan adanya penindakan terhadap perompakan maupun pembajakan harus menggunakan kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dalam dinas pemerintah dan yang diberi wewenang untuk melakukan hal demikian. Berangkat dari hal tersebut, berkaitan dengan “Sea Marshall” oleh Militer, belum mempunyai dasar yang kuat untuk dilaksanakan, yang mungkin dilaksanakan adalah pengawalan menggunakan kapal perang. Itu pun kalau ada kesepakatan atau perjanjian antar negara.
Tindakan perompakan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf adalah sesuai dengan teori Sir Charles Hedges, seorang hakim (tahun 1600) pada Mahkamah Pelayaran Inggris mengemukakan bahwa “perompak (pirates) adalah perampok yang merampas kapal dan/atau muatannya melalui cara yang keras di lautan. Hal inilah yang bisa dijadikan dasar oleh Filipina dan Indonesia untuk bekerja sama lebih luas dalam mengatasi kejahatan perompakan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf. Kerjasama tersebut perlu ditingkatkan, mulai dari tindakan pencegahan melalui Patroli Terkoordinasi di sekitar perairan perbatasan dekat perairan Tawi–tawi, Pulau Jolo dan Pulau Basilan.
Namun untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kejahatan perompakan, maka bisa ditingkatkan dari kerjasama bilateral antara Indonesia–Filipina menjadi kerjasama Trilateral dengan melibatkan Malaysia dalam melaksanakan Patroli terkoordinasi. Karena posisi kejadian perompakan di sekitar perairan pulau Tawi–Tawi, Pulau Jolo dan Pulau Basilan sangat dekat dan berbatasan dengan perairan wilayah Malaysia.
Sesuai dengan teori Terorisme yang didefinisikan oleh Departemen Pertahanan Amerika bahwa Terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik yang dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap kelompok kombatan. Bila dikaitkan dengan teori terorisme ini maka kejahatan perompakan yang dilakukan oleh Abu Sayyaf yang merupakan bagian dari suatu kelompok yang ada di Filipina namun dengan tindakannya yang merampok dan membajak kapal dan warga negara Indonesia sangat berdampak terhadap stabilitas regional bahkan global.
Dengan demikian bila Indonesia dan Filipina bekerjasama secara bilateral dalam mengatasi perompakan di sekitar perbatasan, maka akan berdampak politis bagi kedua negara yaitu secara bersama-sama mampu mengatasi terorisme yang menjadi musuh global.
Aspek Alutsista
Atas dasar pertimbangan tersebut, penulis melaksanakan penelitian dan menggunakan beberapa teori sebagai acuan antara lain Teori Perompakan. Dengan adanya perompakan dan pembajakan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf dengan merampas barang-barang berharga, menyandera ABK sebagai tawanan dan meminta tebusan uang, maka tindakan dari kelompok ini termasuk kedalam kategori Kejahatan Pembajakan Tingkat Tinggi (Major Criminal Hijack). Tindakan kelompok Abu Sayyaf juga termasuk kedalam kategori terorisme.
Menurut teorinya, Terorisme adalah kekerasan bermotif politik yang dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap kelompok non-kombatan. Tindakan Abu Sayyaf ini termasuk kedalam terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.
Berkaitan dengan teori Stabilitas Keamanan Regional yang dikemukakan oleh Bantarto Bandoro bahwa instabilitas domestik suatu negara akan menimbulkan terjadinya perselisihan regional. Guna meningkatkan kemampuan Indonesia dan Filipina sehingga akan terrwujud penambahan Alutsista atau kapal perang yang dilibatkan dalam mengatasi kejahatan perompakan di perairan perbatasan, maka akan semakin kuat tercapainya ketahanan regional.
Penambahan kapal perang yang dilibatkan dalam menjaga perairan perbatasan Indonesia–Filipina merupakan salah satu upaya dan kesepakatan yang berkaitan dengan teori Stabilitas Kawasan yang dikemukakan oleh Jhon Spanier, bahwa ”Stabilitas kawasan adalah adanya kesepakatan diantara negara-negara mengenai perbedaan-perbedaan diantara mereka dengan tujuan untuk mempertahankan sistem internasional yang telah ada.
Demikian juga penambahan jumlah kapal perang yang dilibatkan dalam mengatasi perompakan adalah sesuai dengan teori Trinitas yang dikemukanan oleh Kent Booth dimana Angkatan laut harus memiliki kemampuan sebagai Sea control dan Sea denial. Hal tersebut dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di laut dengan cara pertahanan negara dan penangkalan, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, dan menjaga stabilitas keamanan kawasan.
Aspek Personel
Penentuan kekuatan laut yang dilibatkan dalam menjaga perairan perbatasan Indonesia–Filipina dalam mengatasi perompakan tidak bisa ditentukan oleh seberapa banyak personelnya tetapi seberapa banyak kekuatan kapal perangnya yang digelar. Sesuai dengan analisis yang dihitung dengan menggunakan perhitungan rumus Coverage Area, maka jumlah KRI yang dilibatkan menjaga perbatasan Indonesia–Filipina adalah sebanyak 7 KRI.
Sehingga jumlah personel akan menyesuaikan dengan jumlah kapal perang yang dilibatkan, bukan sebaliknya jumlah KRI menyesuaikan jumlah personel. Bila hal ini terwujud maka akan sesuai dengan teori Kent Booth khususnya berkaitan dengan peran Diplomasi bahwa unjuk kekuatan Angkatan Laut (Naval Presence) yang menjadi peran tradisional Angkatan Laut suatu negara sebagai bagian dari peran diplomasi yang dirancang untuk mempengaruhi kepemimpinan negara lain atau mempengaruhi kepemimpinan Abu Sayyaf untuk tidak lagi melakukan kejahatan perompakan .
Aspek Pangkalan
Berdasarkan teori Kent Booth tentang Naval Presence dimana Angkatan Laut memiliki kemampuan sea control dan sea denial, maka bila dikaitkan dengan upaya TNI AL untuk membangun sarana dan prasarana pangkalan khususnya pangkalan TNI AL di Bitung, Melonguane dan Tahuna selain dalam rangka mendukung penanggulangan perompakan juga sebagai upaya untuk membangun kemampuan ketahanlamaan operasi unsur–unsur TNI AL,
Kehadiran kapal perang di laut selain untuk mengimplementasikan peran Militer sebagai kekuatan tempur, sebagai upaya untuk menegakkan hukum di laut juga sebagai peran diplomasi untuk mendukung kebijakan luar negeri pemerintah. Berkaitan Pangkalan sebagai pendukung bagi kekuatan laut khususnya mendukung 4R (Bekal Ulang/Refuel, Perbaikan/Repair, Rekreasi/Recreation dan Istirahat/Rest) kapal perang. Maka pembangunan sarana dan prasarana pangkalan adalah sebagai bagian dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di laut dengan cara pertahanan negara dan penangkalan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, dan menjaga stabilitas keamanan kawasan. Demikian pula pembangunan pangkalan adalah sebagai bagian dukungan terhadap stabilitas dan pembangunan nasional.
Aspek Area Operasi

Operasi TNI AL yang didukung dengan jumlah unsur yang ideal disesuaikan dengan panjang perairan perbatasan dan pangkalan yang mampu mendukung ketahanan operasi. Namun hal itu belum didukung konsep operasi Patkor Philindo sehingga sasaran kerjasama Patkor tidak akan tercapai. Yakni dalam terwujudnya ketahanan regional seperti yang dikemukakan oleh Bantarto Bandoro dan teori Stabilitas Kawasan yang dikemukakan oleh John Spanier.
Untuk mencapai kesepahaman tentang area operasi Patkor Philindo yang meng-cover seluruh garis batas Indonesia–Filipina maka membutuhkan kesepahaman dari kedua negara termasuk di dalamnya kesepahaman dalam menggunakan kekuatan satuan reaksi cepat bila terjadi perompakan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina .
Aspek Standard Operating Procedure (SOP)
Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Sir Charles Hedges, bahwa “perompak adalah perampok yang merampas kapal dan/atau muatannya melalui cara yang keras di lautan dan merupakan Kejahatan Bajak Laut Tingkat Tinggi (Major Criminal Hijack). Kelompok ini lebih terorganisir yang melibatkan organisasi kejahatan internasional dengan mengerahkan sekelompok orang terlatih yang dilengkapi senjata api.
Maka dalam mengatasi perompakan ini dibutuhkan suatu mekanisme dalam bentuk Standard Operating Procedure (SOP). SOP ini dijadikan sebagai panduan bagi unsur pelaksana di lapangan dalam melaksanakan Patkor untuk mengatasi perompakan di perairan perbatasan Indonesia–Filipina .
Implementasi SOP sangat dibutuhkan dalam melaksanakan Patkor Philindo, karena dalam SOP tersebut mengatur secara teknis mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. Beberapa materi yang diatur dalam SOP antara lain: prosedur komunikasi, aturan pelibatan (Rule Of Engagement– ROE), Pengejaran Seketika (Hot Pursuit), prosedur pertukaran informasi dan data intelijen, prosedur pembebasan sandera dan lain-lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Bersambung ke Bagian III
*Penulis adalah lulusan AAL tahun 1982, pernah menjabat sebagai Wadanseskoal dan Kadispotmar Mabesal, kini Dosen Universitas Pertahanan






