Categories: OpiniTerbaru

Hasil Audit BPK Disclaimer, KPK harus Periksa Susi Pudjiastuti

Audit BPK Disclaimer.

Oleh: Rusdianto Samawa

MN, Jakarta – Wikipedia (diakses 23/06/17) mendefinisikan bahwa Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.

Opini jenis ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat dan berlangsung periodik, misalnya perbulan, pertahun, dan permingguan.

Hasil audit BPK Republik Indonesia terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan bahwa laporan yang diberikan sangat jauh dari transparansi, ketebukaan, serta, kejujuran.

Hasil penilaian terhadap prestasi KKP RI dalam penggunaan anggaran belanja negara mengindikasikan bahawa KKP RI termasuk kementerian yang sangat ugal-ugalan dalam pemakaian anggaran tanpa ada tolak ukur yang jelas sehingga memungkinkan adanya tindakan korupsi dan over dosis korupsinya. Jadi, sudah seharusnya KPK tidak tinggal diam terhadap disprestasi KKP RI dalam penggunaan APBN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena hasil auditnya saja disclaimers.

Faktanya, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhasil mendapatkan beberapa temuan berikut:

  1. Realisasi anggaran pembangunan kapal sebesar Rp. 207.227 miliar (100%), sedangkan yang sudah diterima rakyat hanya 48 kapal dari 756 kapal yang ditargetkan. Hak ini tak ada bukti pemeriksaan yang cukup.
  2. Saldo persediaan sebesar Rp. 854.140 miliar (12 kapal, 684 kapal dalam proses, 834 Mesin), Kapal 100% dibayarkan belum selesai, 100%, mesin 391 unit tanpa berita acara.
  3. Aset tanah senilai Rp. 2.06 triliun belum semua dilaporkan, Ruislag 469. 870 M2 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tidak ada bukti pemeriksaan yang cukup.
  4. Aset tetap konstruksi senilai Rp. 471.823 M, 20,7 realisasi pembelian tanah tahap 1, hak atas tanah belum diterima, tidak ada bukti pemeriksaan yang cukup.
  5. Nilai hutang pada pihak ketiga sebesar Rp. 8.959 miliar masih terdapat transaksi (pengadaan mesin) yang belum dapat disajikan di dalam laporan keuangan. Tidak ada bukti pemeriksaan yang cukup.
  6. Perjalanan dinas sebesar Rp. 166.750.000, – dibayarkan tidak sesuai ketentuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  7. Kepatuhan dalam belanja barang total sebesar Rp. 606.805.000, – terdiri dari:
    1. 538.935.000, – belum didukung bukti pertanggungjawaban.
    2. Pengelolaan sistem pembenihan ikan memboroskan keuangan negara sebesar Rp. 67.950.000 pada satker Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
  8. PNBP belum disetor/tidak dipungut biaya. Pendapatan analisa laboratorium Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut Gondo sebesar Rp. 18.396.684, – yang belum disetor ke kas negara.
  9. Pendapatan jasa tambat, labuh, dan kebersihan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan TA. 2016, tidak dupungut biaya sebesar Rp. 5.071.789.930, -.
  10. Masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak total Rp. 3.493.541 544, – kelebihan pembayaran yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 3.293.643.908,- keterlambatan penyelsaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp. 203.197.547, .
  11. Masalah signifikan lainnya dalam kontrak pekerjaan pembangunan gerbang dan pagar keliling kampus STP Jurusan penyuluhan perikanan Bogor sebesar Rp. 1.181.510.000.
  12. Pembayaran atas beban anggaran belanja barang yang tidak sesuai / melebihi ketentuan sebesar Rp. 217.662.913.845,- dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kelebihan paket metting.
    2. Kelebihan pembayaran pada belanja konsultasi.
    3. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan sertifikasi kapal perikanan.
    4. Pembayaran pembangunan kapal.
  13. Keterlambatan pengadaan barang/jasa belum dikenakan denda dengan total sebesar Rp. 1.704.318.640.

Merujuk data di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah layak diperiksa KPK untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas pemakaian anggaran negara secara jelas, karena rakyat akan tetap menagihnya.

MN

*Penulis adalah Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dan LBH Nelayan Indonesia 

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

2 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

3 days ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

3 days ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

4 days ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

4 days ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

5 days ago