Categories: HLPelayaranTerbaru

Ditjen Perhubungan Laut Terbitkan 22.279 Akte Pendaftaran Kapal Ikan, termasuk di Sinjai

Kepala Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikki Subroto saat menyerahkan akte kapal ikan kepada nelayan wilayah Sinjai

MN, Makassar – Mengacu pada banyaknya jumlah nelayan pemilik kapal yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran kapal ikan secara online, maka Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi para nelayan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk membuat dokumen pendaftaran kapal.

Kegiatan secara online berlangsung di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, yang merupakan salah satu lokasi pendaftaran kapal paling dekat dengan wilayah Kabupaten Sinjai. Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal yang dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dibantu Kepala Bidang Status Hukum Kapal beserta petugas Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Selasa (11/7).

Dalam jangka waktu 2 (dua) hari, mulai dari proses verifikasi, penyusunan narasi akta, pencetakan minut akta pendaftaran, grosse akta pendaftaran dan daftar induk kapal hingga penjilidan (jahit akta) telah menerbitkan sebanyak 59 Grosse Akta Pendaftaran oleh Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal.

Pelaksanaan kegiatan penerbitan dokumen pendaftaran kapal di Makassar dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Sinjai khususnya Komisi II yang membidangi Perizinan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai serta lebih dari 30 orang perwakilan dari masyarakat pemilik kapal dan para nelayan dari wilayah Kabupaten Sinjai.

Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan pemilik kapal ketika kapal akan digunakan berlayar di laut, termasuk untuk 3 (tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

“Banyak nelayan di Sinjai selaku pemilik kapal penangkap maupun pengangkut ikan belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran kapal yang sudah berjalan secara online, karena masih banyak masyarakat kurang memahami sistem teknologi informasi dan karena itulah kami menurunkan tim membantu nelayan,” ujar Tonny di Jakarta.

Sebagai informasi, saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di kantor pelayanan satu atap Kementerian Perhubungan di Jakarta maupun di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Lokasi pelabuhan pendaftaran antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi.

Adapun hingga tanggal 11 Juli 2017, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

5 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

6 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago