Categories: HLPelayaranTerbaru

Kemenhub ‘jemput bola’ untuk mempercepat Proses Pengukuran dan Pendaftaran Kapal Ikan

Ilustrasi kapal penangkap ikan

MN, Jakarta – Pola bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sistem ‘jemput bola’ dilakukan untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan wajib dipenuhi ketika kapal akan digunakan berlayar di laut, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya siap membantu para nelayan terkait dengan masalah pendaftaran kapal seperti yang dipermasalahkan oleh para nelayan di pesisir Jawa Tengah.

“Saya telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mengirimkan Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara online untuk berangkat ke Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu yang lalu,” ujar Menhub Budi.

Komitmen Menhub membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal ikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono. Menurut Tonny, pihaknya telah mengirim sejumlah ahli ukur kapal dari Surabaya, Semarang dan Jakarta untuk membantu pendaftaran  di Tegal.

Sejak Sabtu (15/7) dari 58 kapal ikan yang mengajukan permohonan ukur ulang, baru 18 kapal selesai diukur ulang, sisanya 40 kapal masih belum bisa diukur ulang karena masih melaut/mencari ikan. Hingga bulan Juli 2017, dari15.800 kapal ikan, 11.480 di antaranya sudah diukur ulang/diverifikasi. Sisanya 4.320 belum diukur ulang (1.132 di antaranya merupakan ex kapal asing yang tidak perlu diukur ulang).

Kemenhub mengakui bahwa masih ada pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya. Para pemilik kapal khawatir karena hasil verifikasi/ukur ulang tersebut dapat mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT) sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP.

Ada pula kapal yang setelah diverifikasi/ukur ulang, dalam batas waktu 3 bulan, pemilik kapal seringkali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap. Berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal.

Masalah lainnya adalah seringnya pemilik kapal tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak atau tenggelam atau terbakar. Mestinya kapal dimaksud pendaftarannya dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.

Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, Pihak Kemenhub  memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir tahun 2017. “Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” pungkas Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

4 days ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

4 days ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

6 days ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

6 days ago

PMT Tanjung Intan Raih Green and Smart Port 2025 Predikat Bintang 3

Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…

7 days ago

Menuju Danantara 2030: Cetak Biru Transformasi BUMN sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi dan Mesin Pertumbuhan Indonesia

Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…

1 week ago