Ilustrasi: Krisis garam untuk konsumsi
MN, Jakarta – Rencana pemerintah yang akan mengimpor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton tidak menyelesaikan masalah atas krisis garam yang hari ini dihadapi oleh Indonesia. Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya kehadiran pemerintah dari tahun ke tahun untuk menyelesaikan permasalahan dasar pergaraman Indonesia.
Pemerintah berdalih, impor garam tahun 2017 dari sejumlah negara, diantaranya Australia dan India, penting dilakukan karena mempertimbangkan stok garam pada akhir 2016 hanya 5% dari kebutuhan 2017. Sementara itu, panen garam lokal baru mulai pada Juli 2017.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan H Romica,mengatakan pemerintah seperti menafikan permasalahan substansi dari krisis garam hari ini. “Artinya ada situasi dan kondisi buruk dari pergaraman Indonesia yang perlu segera diperbaiki, yaitu intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam,” ujarnya.
Kebijakan instan berupa impor seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten/kota. Luas tambak garam itu seharusnya dijadikan modal penting oleh pemerintah untuk dapat keluar dari ketergantungan impor serta mewujudkan cita-cita swasembada.
“Ke depan, jika permasalahan dasarnya tidak cepat diselesaikan. Maka yang dirugikan adalah para petambak garam, mereka akan terus terpuruk jika kemarau basah terus berkepanjangan,” tuturnya.
Akibatnya tak sedikit petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di berbagai kota di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016.
Lebih lanjut, Susan menyatakan bahwa kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.
Krisis garam yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya swasembada garam. Salah satu kewajiban pemerintah yang harus segera diwujudkan adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
(Adit/MN)
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…