Demo nelayan pada 11 Juli 2017 lalu di depan Istana Negara
MN, Jakarta – Data sementara Nelayan NTB yang berprofesi sebagai penangkap benih lobster kurang lebih 7000 KK di seluruh wilayah pesisir NTB. Data ini terverifikasi pada pertengahan 2017.
Sebanyak 7000 Kepala Keluarga Nelayan penangkap Lobster terpaksa menjadi pengangguran. Akibat peraturan Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Akhirnya perwakilan mereka pun ada yang datang ke Jakarta saat demo nelayan pada (11/7) lalu guna menuntut kejelasan nasib mereka kepada penguasa.
“Segenap nelayan lobster NTB menuntut Susi Pudjiastuti bahwa pembuatan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dati Wilayah Negara Republik Indonesia telah menyengsarakan meraka,” ungkap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) sekaligus koordinator demo Rusdianto Samawa dalam siaran persnya yang diterima redaksi (13/7).
Lanjutnya, tentu hal itu sangat merugikan profesi nelayan dalam upaya memperjuangkan esejahteraan hidupnya. Sementara harga jual benih lobster saat ini untuk pasar lokal dengan jenis Lobster Pasir Rp. 10,000/ekor, jenis Lobster Mutiara Rp. 30,000/ekor dan ekspor jenis Lobster Pasir USD. 1,5/ekor maupun jenis lobster Mutiara USD. 8/ekor.
“Saya sebagai orang NTB sangat perihatin dengan kondisi ini. Berharap hak nelayan harus bisa dijamin kesejahteraan dan kemakmuran seutuhnya,” tandasnya.
Segenap nelayan NTB akibat Permen KP No. 56 Tahun 2016 mengancam secara langsung kepada nilai ekonomi lokal dan nasional khususnya di wilayah pesisir.
“Hilangnya sumber mata pencaharian mereka (nelayan-red) secara langsung menambah beban negara dalam upaya penjaminan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” beber Rusdianto.
Segenap nelayan lobster NTB meminta pemerintah untuk melindungi dan memberikan hak sepenuhnya dalam mengerjakan profesinya kepada nelayan. Dan di NTB sendiri sudah sangat tinggi potensi konflik yang terjadi akibat permen 56 tahun 2016.
“Maka Front Nelayan Indonesia (FNI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 dan Permen KP No. 56 tahun 2016 karena terbukti menyengsarakan para nelayan lobster NTB,” imbuhnya.
Ia juga berharap kepada pemerintah dan Kepolisian RI agar tidak melakukan lagi kriminalisasi terhadap nelayan kecil dalam upaya menghidupi keluarganya.
“Sekiranya hal itu yang menjadi tuntutan kami sebagai perwakilan nelayan kecil dalam mencari kehidupan yang lebih sejahtera di NTB. Kami juga meminta Gubermur NTB membuat regulasi perlindungan terhadap nelayan lobster,” pungkasnya.
(Adit/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…