Categories: NelayanTerbaru

Penangkap Benih Lobster dari NTB turut Aksi untuk gugat Kebijakan Susi

Demo nelayan pada 11 Juli 2017 lalu di depan Istana Negara

MN, Jakarta – Data sementara Nelayan NTB yang berprofesi sebagai penangkap benih lobster kurang lebih 7000 KK di seluruh wilayah pesisir NTB. Data ini terverifikasi pada pertengahan 2017.

Sebanyak 7000 Kepala Keluarga Nelayan penangkap Lobster terpaksa menjadi pengangguran. Akibat peraturan Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.

Akhirnya perwakilan mereka pun ada yang datang ke Jakarta saat demo nelayan pada (11/7) lalu guna menuntut kejelasan nasib mereka kepada penguasa.

“Segenap nelayan lobster NTB menuntut Susi Pudjiastuti bahwa pembuatan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dati Wilayah Negara Republik Indonesia telah menyengsarakan meraka,” ungkap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) sekaligus koordinator  demo Rusdianto Samawa dalam siaran persnya yang diterima redaksi (13/7).

Lanjutnya, tentu hal itu sangat merugikan profesi nelayan dalam upaya memperjuangkan esejahteraan hidupnya. Sementara harga jual benih lobster saat ini untuk pasar lokal dengan jenis Lobster Pasir Rp. 10,000/ekor, jenis Lobster Mutiara Rp. 30,000/ekor dan ekspor jenis Lobster Pasir USD. 1,5/ekor maupun jenis lobster Mutiara USD. 8/ekor.

“Saya sebagai orang NTB sangat perihatin dengan kondisi ini. Berharap hak nelayan harus bisa dijamin kesejahteraan dan kemakmuran seutuhnya,” tandasnya.

Segenap nelayan NTB akibat Permen KP No. 56 Tahun 2016 mengancam secara langsung kepada nilai ekonomi lokal dan nasional khususnya di wilayah pesisir.

“Hilangnya sumber mata pencaharian mereka (nelayan-red) secara langsung menambah beban negara dalam upaya penjaminan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” beber Rusdianto.

Segenap nelayan lobster NTB meminta pemerintah untuk melindungi dan memberikan hak sepenuhnya dalam mengerjakan profesinya kepada nelayan. Dan di NTB sendiri sudah sangat tinggi potensi konflik yang terjadi akibat permen 56 tahun 2016.

“Maka Front Nelayan Indonesia (FNI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 dan Permen KP No. 56 tahun 2016 karena terbukti menyengsarakan para nelayan lobster NTB,” imbuhnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah dan Kepolisian RI agar tidak melakukan lagi kriminalisasi terhadap nelayan kecil dalam upaya menghidupi keluarganya.

“Sekiranya hal itu yang menjadi tuntutan kami sebagai perwakilan nelayan kecil dalam mencari kehidupan yang lebih sejahtera di NTB. Kami juga meminta Gubermur NTB membuat regulasi perlindungan terhadap nelayan lobster,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

3 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

4 days ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

5 days ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

5 days ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

5 days ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

6 days ago