KKP Bertekad Tingkatkan Alert System agar Kejahatan Perikanan tak Berulang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

MN, Jakarta – Pemberantasan praktik illegal fishing di laut Indonesia terus digalakan. Terakhir, pada 18 Juli 2017, kapal pengawas KP HUI 012 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, dan kapal pengawas KP Orca 002 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

Terbaru, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku dirinya juga menerima laporan khusus dari Satgas 115 mengenai aktivitas illegal fishing kapal long line Taiwan, Jepang, dan Tiongkok, di WPP NRI 117 sejauh 80 miles. Informasi tersebut didapat dari tangkapan Global Fishing Watch (GTW) saat mereka memasuki wilayah Biak.

“Ada 12 KIA. Kita akan ajukan surat keberatan dan pelaporan kepada Interpol. Dirjen PSDKP akan melayangkan surat gugatan kepada negara pemilik 12 kapal tersebut. Kemudian Satgas 115 melayangkan surat permohonan ke Interpol untuk menemukan modus operandi lebih mendalam atas 12 kapal tersebut,” tukas pemilik perusahaan penerbangan Susi Air tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen PSDKP KKP bekerja sama dengan TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), setidaknya telah menangkap 367 kapal ilegal sepanjang tahun 2017. Sebanyak 367 kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 199 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 168 Kapal Ikan Asing (KIA). Adapun KIA yang tertangkap berasal dari negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Tiongkok, Nigeria, dan Belize.

Data per 7 Juli 2017 menunjukkan, tahun 2017, ada 191 kapal yang telah masuk proses hukum tindak pidana perikanan Ditjen PSDKP. Sebanyak 20 kapal siap ditenggelamkan melalui inkracht, sedangkan 171 lainnya masih dalam proses hukum dan berpotensi untuk ditenggelamkan.

Sepanjang tahun 2014 – 2017, Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP telah menangkap 454 kapal yang terdiri dari 142 KII dan 312 KIA.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Susi bertekad akan meningkatkan upaya pencegahan  atau alert system agar kejahatan perikanan tak terus berulang. Salah satunya dengan mendorong Regional Fisheries Management Organization (RFMO) di seluruh dunia untuk aktif memantau kapal-kapalnya, dan melarang kapal pelaku IUU fishing kembali beroperasi di laut lepas.

Anugrah/MN

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

4 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

6 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

7 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago