Published On: Thu, Jan 18th, 2018

APMI: Solusi Cantrang harus tetap Perhatikan Keseimbangan Ekosistem dan Ekonomi

Contoh Alat Pukat yang dilarang pemerintah

MN, Jakarta – Terkait hasil pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan perwakilan nelayan bersama Presiden di Istana Negara soal diperbolehkannya cantrang untuk batas waktu yang tidak ditentukan, respons kalangan beragam. Ada yang setuju dan tidak, bahkan mengaitkan fenomena ini dengan dinamika politik 2018-2019.

Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) melalui bidang Pengeloaan Sumberdaya Maritim menyampaikan pandangannya soal polemik tersebut. Menurut  Ida Nurokhmah, Wakil Ketua Bidang Pengeloaan Sumberdaya Maritim APMI, pihaknya menyatakan solusi yang diberikan harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan perekonomian nelayan.

“Sumberdaya ikan tidak bisa diekspolotasi dengan bebas, akan tetapi sumberdaya ikan harus dimanfaatkan secara bijak supaya tetap memberikan manfaat untuk kehidupan saat ini dan kehidupan mendatang,” ungkap Ida dalam siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta, (18/1).

Oleh karena itu, terangnya, yang diperlukan adalah pengaturan ulang secara menyeluruh tentang tata kelola alat tangkap cantrang, bukan pelarangan alat tangkap cantrang. Persoalan sistem manajemen perikanan dan penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten dan tegas.

“Bagaimanapun nelayan memiliki hak untuk dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan di wilayah  perairan Indonesia. Namun pemerintah tetap perlu hadir demi memastikan bahwa sumberdaya tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia pun menilai bahwa cantrang merupakan salah satu jenis alat tangkap ikan yang populer di Indonesia dan cukup berkembang pesat di daerah Pantura. Cantrang dalam pengertian umum digolongkan pada kelompok pukat tarik (seine net) yang ditarik dari atas kapal.

Perkembangan awalnya bermula dari dogol (danish seine) yang kemudian berkembang menjadi cantrang. Ukuran cantrang lebih besar dari dogol dengan tali selambar yang lebih panjang. Tangkapan utama cantrang adalah ikan demersal dan udang.

“Penangkapan ikan demersal di Laut Jawa (WPP 712) seakan bangkit semenjak pengoperasian cantrang. Intensitas penangkapan ikan demersal meningkat cukup signifikan sehingga terjadi peningkatan jumlah produksi ikan demersal di beberapa Pangkalan Pendaratan Ikan,” beber dia.

Semakin banyaknya jumlah kapal cantrang yang beroperasi dan semakin berkurangnya hasil tangkapan per unit effort, menurutnya menjadi salah satu alasan Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02/Permen-KP/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Terbitnya Permen KP No.02/2015 menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terlebih nelayan cantrang yang terdapat di daerah Pantura, termasuk Rembang dan Pati yang sebagian besar menggunakan alat tangkap cantrang. Dalam Keputusan Menteri tersebut cantrang termasuk kedalam alat penangkap ikan yang dilarang penggunaaanya di WPP-RI karena termasuk kedalam pukat Tarik,” ulas Ida.

Ia menyatakan memang tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran cantrang mampu menghidupkan geliat perekonomian nelayan hampir di sepanjang pantura. Akan tetapi apakah alat tangkap ini mampu memberikan dampak positif dalam jangka waktu panjang?

“Jika ditilik dari sisi ekologi, cantrang memang memiliki potensi yang mengancam sumberdaya ikan. Hal ini dikarenakan cantrang memiliki ukuran mata jaring yang cukup kecil, sehingga ikan-ikan yang belum dewasa ikut tertangkap,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian APMI, jika hal ini dibiarkan tanpa ada pengaturan yang tegas, akan mengancam keberlanjutan sumberdaya perikanan. Diperparah lagi dengan adanya fakta bahwa Laut Jawa (WPP 712) telah mengalami overfishing.

Namun demikian, APMI tetap mengimbau agar dalam membuat suatu kebijakan tidak bisa hanya mempertimbangkan ekologi saja. Ada pertimbangan ekonomi dan sosial yang perlu untuk diperhatikan.

“Kehadiran cantrang memang menjadi dilema bagi pemerintah, satu sisi cantrang memang mampu membangkitkan perekonomian nelayan. Tapi di sisi lain alat tangkap ini mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan. Lantas apakah cantrang perlu dilarang atau dibebaskan?” pungkasnya.

APMI sendiri pun mengembalikan hal itu kepada pemerintah dan para pakar agar kebijakan yang diambil sarat dengan nilai kebijaksanaan yang mempertimbangkan banyak aspek.

 

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com