Categories: EkonomiHLTerbaru

KNTI: Impor Garam 2018, Bukti Pemerintah Tak Serius Benahi Tata Kelola Garam

Stop Impor Garam Nasional.

MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyesalkan rencana pemerintah yang akan kembali memberikan kuota untuk impor garam konsumsi dan produksi. Impor garam tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah atas krisis garam yang terjadi berulang kali setiap tahunnya. Kebijakan impor garam ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk mencapai swasemba dan kedaulatan garam nasional, terlebih dengan alasan musim hujan dan tipisnya stok garam nasional.

Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI Misbachul Munir melihat krisis garam yang dibiarkan selalu terjadi dari tahun ke tahun dan terus menghantui penambak garam, merupakan bentuk ketidakhadiran dan mangkirnya negara. Hal ini ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang akan melonggarkan impor garam sehingga memperburuk persoalan tata kelola garam nasional.

Ia juga memaparkan empat alasan terkait tidak perlunya pemerintah melakukan kebijakan membuka kuota impor garam. Pertama kebijakan impor garam dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi secara berlebihan. Di mana yang terjadi kemudian kebijakan ini melumpuhkan produksi garam nasional. Akibatnya penambak garam dirugikan oleh kebijakan tersebut yang berujung kepada alih profesi dari menjadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan. Persoalan di hilir adalah kemampuan dan kapasitas produksi garam menurun dan kemudian dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional.

Alasan kedua adalah tidak hanya terjadi eksodus/alih profesi penambak garam saja, lahan-lahan produksi garam juga kian menyempit dikarenakan para pemilik lahan tidak memproduksi garam lagi sehingga banyak penambak garam meninggalkan profesinya yang merupakan dampak dari kebijakan impor garam tersebut.

Ketiga adalah buruknya pengelolaan produksi PT. Garam Indonesia dalam menyerap garam rakyat. Pemerintah seharusnya dengan jelas menunjuk PT. Garam Indonesia agar hasil produksi garam di setiap daerah bisa terserap dengan maksimal.

Selain itu, sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya lain terkait permaslahan ini, seperti dengan memberikan insentif kepada penambak garam.

Keempat, pemerintah harus kembali memperluas lahan produksi garam. Swasemba garam nasional harus menjadi prioritas utama untuk keluar dari perangkap ketergantungan impor garam. Oleh karena itu, perluasan lahan produksi garam harus dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional, termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi.

Kebijakan impor garam pada dasarnya hanya akan memperpanjang kemiskinan yang dihadapi oleh para penambak garam tersebut serta di sisi lain akan menjadikan bangsa Indonesia akan kehilangan identitasnya sebagai bangsa maritim.

Untuk mewujudkan swasembada garam yang harus di laksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, serta meminta kepada Presiden Indoensia untuk menerbikan Instruksi Presiden mengenai swasembada garam guna memperbaiki tata kelola garam nasional.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

19 hours ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

7 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

7 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago