Published On: Mon, Feb 12th, 2018

Kepala Bakamla turut Dampingi Menteri Susi Berikan Keterangan Soal kapal Cantrang

Menteri KP Susi Pudjiastuti memberikan keterangan soal kapal cantrang

MN, Jakarta – Bakamla RI mendukung upaya pemerintah agar nelayan pengguna kapal cantrang dapat kembali melaut. Upaya tersebut disampaikan saat Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedowo, S.E., M.H. menghadiri acara Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Lantai 6, Jalan Merdeka Timur, No. 6, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/02/2018).

Konferensi pers Menteri Susi Pudjiastuti dihadiri Kepala Bakamla RI, Wakasal Laksdya TNI Achmad Taufiequrrachman, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M. Chaerul Noor Alamsyah, para eselon I jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah awak media.

Kepala Bakamla RI selaku Wakil Kepala Harian Satgas 115 Illegal Fishing yang berada di bawah naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan, senantiasa mendukung program tersebut sebagai salah satu bentuk sinergitas dengan komponen terkait yang menagani masalah hukum di bidang kemaritiman.

Dukungan Bakamla RI dalam upaya pemerintah agar kapal cantrang dapat kembali melaut sangat peting mengingat kapasitasnya sebagai penegak hukum di laut. Bakamla memiliki peran dalam menangkap, menghentikan, memeriksa dan menahan terhadap aktivitas kapal yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Pada kesempatan tersebut Menteri Susi menyampaikan tentang mekanisme peralihan kapal cantrang antara lain:

  1. Melakukan pendataan dan wawancara
  2. Menyerahkan dokumen asli & fotokopi yang terdiri dari:
  3. a) NPWP
  4. b) KTP
  5. c) SIUP
  6. d) Kartu Keluarga/Surat Keterangan Kematian
  7. e) Surat Ukur
  8. f) PAS Besar
  9. g) Sertifikat kelaikan
  10. h) Grosse Akta
  11. i) Akta Jual Beli
  12. j) Grosse Akta Balik Nama
  13. Surat pernyataan kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban lainnya seperti;

pemasangan VMS dan melakukan pembayaran PNBP

  1. Fasilitas kemudahan untuk mengganti alat tangkap
  2. Surat Pernyataan Melaut yang ditandatangani oleh nakhoda
  3. Surat Keterangan Melaut diterbitkan oleh KKP

Menteri Susi menegaskan instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa kapal cantrang diperbolehkan untuk beroperasi hanya di wilayah Pantura Jawa dan tidak diperbolehkan untuk menambah kapal lagi.

Sementara ini kapal cantrang hanya diperbolekan beroperasi di dua tempat, yakni di Tegal dan Rembang. Data yang diperoleh Tim Khusus Peralihan Cantrang Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tegal dan Rembang sebagai berikut:

Tegal, 1-4 Februari 2018 dan Rembang, 12-14 Februari 2018

Keterangan Jumlah

Layak melaut kembali 229 kapal*

Belum layak 111 kapal

PNBP (9 Feb 2018) Rp 4,025M

*Belum semua melaut karena belum memasang

VMS & keadaan cuaca

Keterangan Jumlah

Kapal > 30 GT 259 kapal

Kapal < 30 GT 77 Kapal

75% pemilik kapal cantrang tidak sesuai

dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com