Categories: Terbaru

Mengaku sebagai Ketua Umum GPEI, Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Kuasa Hukum Benny Soetrisno mengadukan Khairul Mahalli ke Bareskrim Manes Polri

MN, Jakarta – Dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek, menjadi dasar laporan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan ke Kepolisian terhadap Khairul Mahalli yang mengaku Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

Tatang SE.SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Dipl.Ing. H Benny Soetrisno selaku Ketua Umum GPEI yang sah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 yang membuat laporan dan diterima Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor nomor STTL/206/II/2018/Bareskrim.

Menurut keterangan Tatang SE.SH, pada tahun 2009, H Amiruddin Saud mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI, namun pengakuannya dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno yang sah.

Putusan tingkat pertama tersebut diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI) dan Putusan Tingkat Kasasi Di Mahkamah Agung (Nomor 1087 K/Pdt/2013).

Terbukti, lanjut Tatang, setelah Putusan Inkracht van gewijsde, Khairul Mahalli mengaku-aku dan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI. Bahkan Khairul Mahalli melakukan perbuatan hukum kepada PT Pos Logistik Indonesia dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI secara tidak sah.

“Berdasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap, sangat terang dan nyata bahwa GPEI dibawah kepengurusan Klien kami yang sah dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kepengurusan GPEI selain daripada Klien kami adalah ilegal dan harus dibubarkan serta tidak cakap! melakukan Perbuatan Hukum apapun dengan mengatasnamakan dan menggunakan logo GPEI,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

3 days ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

3 days ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

4 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

5 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

5 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

5 days ago