Menko Maritim Ikut Sosialisasikan Kebijakan Tol di Darat, Untuk Apa?
MN, Bekasi – Bekasi, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengaturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi dari pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ke arah Jakarta yang direncanakan efektif per tanggal 12 Maret 2018.
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara bersama-sama melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan membagikan brosur kepada pengguna tol di pintu tol Bekasi Barat I pada hari Senin (5/3).
Penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan pribadi ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan di sepanjang ruas tol Bekasi-Jakarta yang rencannya akan diterapkan setiap hari, mulai Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Di waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan juga melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV, dan V di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek maupun arah sebaliknya. BPTJ juga memberlakukan jalur khusus untuk bus termasuk bus karyawan agar mobilitas masyarakat yang memilih kendaraan umum menjadi semakin lancar.
Tentang tiga paket kebijakan ini, Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan mengapresiasi penuh. “Jadi Pak Budi (Menhub) ini berpikir maju jadi beliau membuat semua lalu lintas dibuat permodelan dengan komputer. Sehingga nanti akan dibaca bagaimana kendaraan itu dapat diatur dengan baik karena kan ada ada kendaraan yang terlalu berat sampai 40 ton akhirnya jalan jadi cepet rusak,” ujarnya usai melakukan sosialisasi dan meninjau pintu tol Bekasi Barat I. Sistem ini, tambah dia, merupakan satu pemodelan dengan data-data yang bagus, yang oleh Kementerian Perhubungan akan dikalkulasi agar arus kendaraan dapat berjalan lebih efisien.
Menjadi menarik ketika Menko Maritim turut serta bersama Menhub melakukan sosialisasi kebijakan baru ini. Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2015, Kementerian Perhubungan memang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, namun apakah sosialisasi kebijakan ganjil genap ini merupakan ranah yang harus dikoordinasikan antara Menko Maritim dan Menhub dan apakah kebijakan ganjil genap Jalan Tol Bekasi Jakarta ini merupakan ranah Kemenko Maritim.
Jika melihat posisi Kemenhub yang berada di bawah koordinasi Kemenko Maritim, hal ini mungkin terasa wajar, tetapi bila melihat tugas utama Kemenko Maritim untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman, maka mungkin akan sedikit terasa janggal bila Jalan Tol Jakarta-Bekasi juga dianggap masuk bidang kemaritiman.
Sementara di sisi lain, kita sendiri boleh dikatakan belum memiliki definisi yang baku dan juga batasan ranah atau area kemaritiman itu sendiri. Ada beberapa pihak yang mendefinisikan maritim itu hanya terbatas pada subsektor pelayaran dan ada juga yang memberikan batasan kemaritiman hingga jauh kepada sektor pendukungnya.
Bila melihat kepada sektor yang terkait dengan rantai pasok (supply chain), hal ini mungkin berpengaruh karena posisi Jalan Tol Jakarta-Bekasi ini merupakan komponen penting dalam kelancaran rantai pasok di Indonesia. Seperti diketahui Jalan Tol Jakarta-Bekasi ini merupakan akses penting terkait kelancaran distribusi dari berbagai sentra produksi di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, Cikarang, dan Subang.
Namun, melihat kebijakan ini bukanlah kebijakan yang terkait langsung dengan kemaritiman, kembali layak kita bertanya, untuk apakah apakah Menko Maritim turun langsung sosialisasi kebijakan ini.