Logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
MN, Jakarta – KNTI mendukung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jakarta atas pelaporan oleh Nelayan Pulau Pari sejak tahun 2016. LAHP tersebut menegaskan tentang adanya pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara serta segera melakukan tindakan korektif.
Menanggapi LAHP itu, KNTI bersama para Nelayan Pulau Pari mengapresiasi keputusan tersebut dan meminta komitmen pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Kepulauan Seribu, serta BPN Wilayah Jakarta dan BPN Jakarta Utara, untuk segera memenuhi tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tersebut.
Lebih lanjut LAHP Ombudsman ini dapat juga menjadi alasan penghentian penuntutan terhadap tiga orang Nelayan Warga Pulau Pari, yaitu Khatur Sulaiman, Syahrul Hidayat, dan Edi Priadi. Aparat Kejaksaan dapat menggunakan alasan penghentian penuntutan berupa sertifikat yang selama ini menjadi dasar, oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pelaporan secara substansi, telah digugurkan karena dianggap telah cacat administrasi dan cacat prosedur penerbitannya.
Nelayan dan masyarakat Pulau Pari berhak atas tanah dan sumber daya di Pulau Kecil termasuk perairan sekitarnya sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 yang menolak adanya penguasaan tunggal melalui privatisasi dan perampasan tanah secara sepihak oleh pihak korporasi swasta terhadap Pulau Kecil.
LAHP ini sejalan dengan Putusan MK menegaskan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, di antaranya hak untuk melintas (akses), hak untuk mengelola sumber daya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun-temurun, hak untuk memanfaatkan sumber daya, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Hak tersebut melekat pada individu maupun kolektif nelayan tradisional dan tak boleh ditukar-gulingkan.
Hasil pemeriksaan LAHP sebagaimana dijelaskan dalam presentasi dan rilis ORI, menunjukkan adanya maladministrasi dalam Penerbitan 62 Sertifikat Hak Milik dan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kantor Pertanahan / BPN Jakarta Utara juga dianggap telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian terhadap kewajiban hukum atas terbitnya SHM dan SHGB.
Dari pelanggaran tersebut, terdapat delapan tindakan korektif yang diberikan oleh ORI yaitu:
Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…
Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…