KNTI Pertanyakan Nasib Nelayan Yang Ditangkap Malaysia

KNTI Pertanyakan Nasib Nelayan Yang Ditangkap Malaysia

 

MN, Langkat – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Yusnani, perwakilan keluarga nelayan Langkat, Sumatera Utara korban penangkapan di perbatasan Malaysia mempertanyakan nasib para nelayan yang ditangkap aparat keamanan perairan Malaysia itu. Pihak KNTI meminta agar pemerintah segera memastikan keberadaan dari enam nelayan tersebut.

“Permintaan ini diajukan karena ada ketidakjelasan situasi dan keberadaan enam nelayan tradisional yang terdiri dari satu nakhoda dan lima anak buah kapal tersebut,” kata Ketua KNTI DPD Kabupaten Langkat Tajruddin Hasibuan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Maritimnews.com, Selasa (22/5).

berdasarkan informasi yang didapat pihak KNTI, keenam nelayan tersebut, yaitu nakhoda M. Fahrol Razi (20 tahun) dan lima nelayan ABK, telah ditangkap Agensi Penguatan Perairan Malaysia (APPM) sejak Januari 2018. “Namun hingga Mei dan telah memasuki hari kelima bulan Ramadan tidak ada kejelasan status keberadaan dan keamanan enam nelayan tersebut,” kata Tajruddin.

Diketahui, alasan penangkapan M. Fahrol Razi, warga Babalan Gang Sampan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan Langkat Sumatera Utara dan lima anak buah kapal (ABK)-nya adalah karena dinilai telah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Selat Malaka perbatasan antara Indonesia-Malaysia. Tajruddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KNTI, mereka telah mengalami masa hukuman antara 4-6 bulan namun status hukum keenam orang nelayan tersebut belum jelas.

“Bahkan hingga saat ini mereka belum dipulangkan ke keluarga masing-masing, Menurut keterangan keluarga korban mereka masih berada di tempat penampungan ‘Cam Zero’ dan menunggu untuk dipulangkan dengan waktu yang belum jelas adanya,” ujar Tajdruddin.

Pengurus KNTI Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya telah mengirimkan surat No: 008K/KNTI-LKT-UT/012018 kepada Presiden Joko Widodo perihal Laporan Tertangkap dan Minta Dipulangkan Segera. Surat itu telah dikirim pada 19 Januari 2018 lalu.

Surat tersebut memberikan laporan dari keluarga nelayan tradisional di perbatasan yang menjadi korban penangkapan aparat Malaysia dari enam orang dalam kapal bertanda nama “Juanda”. “Namun hingga surat ini kembali kami teruskan tidak ada kejelasan atas penanganan kasus tersebut sehingga kemudian teryata telah dikenakan hukum terhadap enam pelaku nelayan tradisional,” kata Tajruddin.

Sebagaimana diketahui, perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. “Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar negeri,” kata Tajruddin.

Ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 37/1999, apabila warga negara terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. Selanjutnya secara tegas Pasal 42 UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan, nelayan tradisional skala kecil wajib diberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami permasalahan penangkapan ikan di wilayah negara lain.

Untuk itu, kata Tajruddin, KNTI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri beserta jajarannya untuk mengambil beberapa langkah penting. Pertama, memastikan keberadaan M. Fahrol Razi dan kelima ABK-nya dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia.

Kedua, mempercepat upaya pembebasan nelayan tradisional Indonesia yang telah ditahan sejak 18 Januari 2018 tersebut. Ketiga, memastikan pemenuhan hak asai mendasar bagi keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah M.Fahrol Razi ditangkap aparat Malaysia.

Keempat, menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia. “Terakhir, kami meminta pemerintah memperkuat infrastruktur pengawasan perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan tradisional Indonesia di perbatasan,” pungkas Tajruddin.

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

1 day ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

2 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

1 week ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 week ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

1 week ago