Nelayan Balikpapan Deklarasi Pilkada Damai dan Anti-Hoax

Nelayan Balikpapan Deklarasi Pilkada Damai dan Anti-Hoax

MN, Balikpapan – Perkembangan teknologi informasi bukan hanya membawa dampak baik bagi masyarakat, namun ada juga dampak buruknya. Salah satunya penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah serta informasi yang menyesatkan lainnya.

Berita hoax pun makin massif penyebarannya tatkala internet dengan mudah diakses di telepon seluler melalui aplikasi media sosial maupun aplikasi percakapan. Sasarannya pun bukan hanya kalangan terbatas, melainkan siapa saja yang memiliki akses internet, termasuk para nelayan.

Untuk menangkal itu, diperlukan kesadaran dari diri sendiri dengan tidak langsung menerima begitu saja informasi yang diterima. Hal ini diungkapkan Sofyan Al Jufri, moderator dalam kegiatan deklarasi pemilu damai tolak isu SARA dan anti hoax bersama nelayan Balikpapan, Rabu (30/5) di Pantai Lamaru, Balikpapan Timur.

“Sekarang ini siapa saja bisa menerima informasi yang tidak benar alias hoax melalui media sosial. Apalagi di pemukiman nelayan, apabila satu orang menerima informasi hoax dan itu dibicarakan, maka penyebarannya pun bisa massif. Sehingga diperlukan sikap penolakan dengan memahami apa itu hoax, apa dampak hukum menyebar hoax dan apa kerugian bagi masyarakat atas informasi yang tidak benar itu,” ujarnya seperti yang dilansir portal news tribun.

Hadir dalam kegiatan yang diikuti ratusan nelayan Balikpapan tersebut, di antaranya Tim Ligitasi Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan, Manggara Maidlando Gultom SH, MH. Dia menyoroti potensi penyebaran hoax dan politisasi isu SARA, khususnya di Kaltim menjelang Pilkada 2018 melalui media sosial.

“Media penyebaran tentu bermacam-macam, tapi yang paling mudah menggunakan ponsel karena masyarakat terbiasa menggunakan ponsel,” katanya. Ancaman hukumannya tidak main-main bagi penyebar berita hoax.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, pelaku bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Usai mendegar pemaparan dari narasumber, para nelayan menyatakan sikap. Ada enam poin dalam deklarasi, di antaranya menolak isu SARA, menolak berita hoax, bijak menggunakan media sosial, mendukung polisi menindak tegas penyebar hoax serta menjaga kondusifitas Kota Balikpapan selama perhelatan Pilkada 2018 ini. (hsn)

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

2 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

2 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

2 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

3 days ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

4 days ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

6 days ago